Selasa, 13 August 2024 09:00 UTC
SOSIALISASI. Sosialisasi pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang digelar Inspektorat Kab. Probolinggo di Mal Pelayanan Publik Probolinggo, Selasa, 13 Agustus 2024. Foto: Diskominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Dalam upaya mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa, Inspektorat Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pencegahan korupsi yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Acara digelar di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa, 13 Agustus 2024, dan dihadiri 80 kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat yang memimpin acara tersebut menjelaskan tujuan utama sosialisasi adalah membangun integritas di kalangan kepala desa dalam mengelola keuangan dan aset desa.
BACA: Korupsi Dana Desa, Mantan PJ dan Bendahara Desa di Probolinggo Ditahan
"Melalui peningkatan akuntabilitas, kami berharap dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD," ujar Herman.
Herman menekankan pentingnya kepala desa untuk menjalankan perannya secara optimal sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
"Kepala desa harus mampu melaksanakan pembangunan di desa dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku agar terhindar dari jerat hukum terkait korupsi," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kemampuan manajerial dan teknis kepala desa dalam mengelola keuangan dan aset desa, serta dalam memberikan bimbingan kepada perangkat desa lainnya.
"Dari perencanaan hingga pelaporan, setiap tahap harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel," kata Herman.
Sosialisasi juga menekankan perlunya penguatan pengawasan dan pelayanan publik di desa serta peningkatan partisipasi masyarakat dan pemeliharaan kearifan lokal.
BACA: Dana PKH Buat Tanam Kentang, Oknum Perangkat Desa Probolinggo Dibui
Herman menjelaskan pengawasan keuangan desa yang efektif bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Herman juga menyinggung beberapa temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait perencanaan dan pelaksanaan keuangan desa yang belum optimal.
"Masih ada beberapa pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa, seperti penatausahaan yang belum tertib dan pelaporan yang belum sesuai ketentuan," ujarnya.
Mengakhiri sosialisasi, Herman menegaskan pengelolaan keuangan desa harus selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
"Pengawasan yang ketat dan manajemen risiko yang baik adalah kunci untuk menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan bebas dari korupsi," ujarnya.
