Logo

Cabuli Santri Lelaki, Pengurus Ponpes di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Kamis, 07 August 2025 08:20 UTC

Cabuli Santri Lelaki, Pengurus Ponpes di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi intimidasi

JATIMNET.COM, Jombang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan pidana kurungan terhadap terdakwa berinisial MDTF, 23 tahun, pengurus pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang atas kasus pencabulan terhadap santri sesama jenis saat dalam sidang tertutup di Ruang Cakra Pegadilan Negeri Jombang, Kamis, 7 Agustus 2025.

"Tuntutan pidana penjara 10 tahun didasari pengakuan terdakwa bahwa ia berulang kali mencabuli dan melakukan sodomi pada korban," kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andhie Wicaksono kepada awak media setelah sidang berakhir.

Andhie menegaskan MDTF terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Perpu Nomor 1/2016 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Andhie, dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengklaim hanya melakukannya pada salah satu santri yang berusia 16 tahun.

BACA: Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Jombang Segera Disidangkan

"Dia mengakui cuma satu korbannya dan menolak menjelaskan alasan perbuatannya. Sedangkan sidang pembelaan akan digelar di sidang selanjutnya," kata Andhie. 

Andhie mengatakan aksi cabul ini berlangsung sejak 2023 di kamar tidur korban di pesantren, di mana terdakwa bertindak sebagai pembina kamar. Namun, kasus baru terungkap Maret 2025 setelah korban memberanikan diri melapor ke orang tua yang kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Ternyata, terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk melakukan kekerasan seksual bertahun-tahun," ujarnya.