Logo

Cabuli Cucu Sendiri, Tukang Becak di Probolinggo Ditangkap Polisi

Reporter:,Editor:

Jumat, 29 November 2019 14:30 UTC

Cabuli Cucu Sendiri, Tukang Becak di Probolinggo Ditangkap Polisi

ASUSILA. Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat merilis kasus asusila kakek terhadap cucunya sendiri, Jumat 29 Novembber 2019. Foto: Zulkifli

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang kakek di Probolinggo, MSM (52) ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila kepada cucunya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.

Pelaku yang bekerja sebagai tukang becak ini mengaku tindakannya tersebut dilakukan Sabtu 9 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, cucunya tengah melihat televisi bersama ibunya. Korban kemudian ditinggal ibunya salat asar. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku dengan membawa korban ke rumahnya.

BACA JUGA: Selama 11 Tahun, Kakek Muanam Setubuhi Anak-anak Kecil

“Melihat cucu sendirian, lalu saya ajak dia nonton televisi. Kemudian tangan saya masukkan ke dalam celananya, begitu saja," ungkap Pelaku.

Meski MSM mengakui telah mencabuli cucunya, namun ia membantah telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban. Menurut MSM, ia mencabuli keponakannya hanya dengan tangannya.

“Cuma pakai tangan, kalau dengan kemaluan tidak. Saya hanya oleskan handbody ke tangan, sebagai pelicin saja. Ini juga yang pertama saya lakukan,” ungkap MSM.

BACA JUGA: Terlilit Utang, Ibu Tiga Anak di Probolinggo Tenggak Racun Tikus

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, korban masih duduk di bangku sekolah dasar. “Perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang akhirnya ditemukan di rumah pelaku,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Jumat 29 November 2019.

MSM diciduk polisi Kamis 21 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap korban. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti di antaranya, sebuah handbody, satu celana dalam dan celana luar serta sandal milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman lima belas tahun penjara.