Logo

Bupati Mangkir di Panggilan Pertama, Panitia Angket DPRD Jember Siapkan Panggilan Ulang

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 March 2020 01:00 UTC

Bupati Mangkir di Panggilan Pertama, Panitia Angket DPRD Jember Siapkan Panggilan Ulang

ANGKET: Panitia Angket DPRD Jember terkait ketidakhadiran Bupati Jember dr Faida. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember - Jelang berakhirnya masa kerja Panitia Angket DPRD Jember pada 24 Maret 2020 mendatang, tensi hubungan legislatif-eksekutif di Jember kian menghangat. Ini ditandai dengan ketidakhadiran Bupati Jember, dr Faida, dalam panggilan pertama yang sedianya dilakukan Panitia Angket pada Kamis 12 Maret 2020, pukul 10.00 WIB.

Kepastian tidak hadirnya bupati itu diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar Panitia Angket DPRD Jember, setelah tenggat jam batas waktu yang diberikan kepada bupati habis, yakni pukul 12:00 WIB. 

"Kita langsung melayangkan panggilan kedua kepada bupati untuk datang pada hari Senin (16 Maret 2020). Kita juga sudah silaturahmi kepada Kapolres Jember, terkait kemungkinan panggilan paksa," ujar Tabroni, Ketua Panitia Angket DPRD Jember, Kamis 12 Maret 2020.

Dalam surat panggilan untuk bupati itu tercantum keterangan tidak bisa diwakilkan, artinya Bupati Faida harus datang sendiri.  Tapi, pelayangan surat panggilan itu terpaksa diundur, pada Selasa 17 Maret 2020. Lantaran Bupati Faida telah memberi balasan dengan mengutus salah satu bawahannya.

BACA JUGA: Ragukan Keabsahan Hak Angket, DPRD Ancam Panggil Paksa Bupati Jember

Dalam surat tersebut, Faida menyatakan, pihaknya senantiasa menghormati wewenang DPRD Jember dalam menjalankan fungsi pengawasan. Salah satunya adalah dengan memberikan jawaban tertulis atas interpelasi DPRD Jember, yang diantarkan langsung oleh Faida pada 20 Januari 2020 lalu. 

Selain itu, dalam surat tersebut, Faida masih bersikukuh pada pandangan sebelumnya, terkait legalitas Panitia Angket DPRD Jember. Yakni, sebagaimana dalam surat sebelumnya Faida menganggap Panitia Angket DPRD Jember tidak sah. 

Tak pelak, jawaban tertulis bupati Faida itu makin menghangatkan tensi hubungan DPRD dan Bupati Jember. "Ini menunjukkan bahwa dia tidak punya itikad baik. Ini bukan sikap kenegarawanan seorang bupati," lanjut Tabroni. 

Semula, Panitia Angket DPRD Jember sudah mengagendakan panggilan paksa kepada sejumlah pimpinan OPD di bawah bupati Jember. "Kita sudah kirim surat kepada Kapolri, untuk meminta bantuan panggilan paksa, dengan memerintahkannya kepada Kapolres Jember," lanjut Tabroni.

BACA JUGA: Panitia Angket Soroti Proyek Poliklinik Rawat Jalan RS dr Soebandi Jember

Legislatif lainnya ada yang menilai, sikap Faida yang masih bersikukuh meragukan legalitas Hak Angket beserta Panitia Angket, juga dinilai tidak beralasan. "Hak bupati untuk tidak hadir. Tetapi bupati tidak berhak mengkritik legalitas hak angket, karena antara bupati dan DPRD itu setara," tambah David Handoko Seto, Wakil Ketua Panitia Angket. 

Alasan bupati bahwa dirinya sudah memberikan jawaban tertulis pada 20 Januari lalu, juga dinilai tidak masuk. Sebab, saat itu, Panitia Angket DPRD Jember belum melakukan panggilan secara resmi. 

Saat itu, Panitia Angket masih memeriksa sejumlah kepala dinas atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun tidak ada yang datang karena dilarang bupati. "Ini akan jadi bagian dari rekomendasi hasil akhir kerja Panitia Angket, bahwa bupati tidak taatnpada Undang-Undang," tambah David. 

BACA JUGA: 30 Advokat Dampingi DPRD Jember Hadapi Gugatan Citizen Law Suit Dari Warga Desa

Sesuai aturan, masa kerja Panitia Angket DPRD Jember adalah 60 hari kerja. Dengan demikian, masa kerja Panitia Angket tersisa 8 hari lagi, yakni pada 24 Maret 2020 sebagai hari terakhir.

 Jika Panitia Angket DPRD Jember jadi melakukan panggilan paksa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, maka ini akan menjadi peristiwa pertama di Indonesia sepanjang sejarah. 

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Faida beralasan tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena undangan disampaikan oleh DPRD Jember secara mendadak. 

"Ya undangannya mendadak, dan saya juga sudah bersikap tentang hak angket. Saya juga sudah kasih jawaban (pada 20 Januari 2020 sebelumnya) atas pertanyaan mereka. Saya hargai mereka dan saya juga punya sikap (untuk tidak mengakui keberadaan Panitia Angket DPRD Jember)," ujar Faida saat ditemui wartawan di Pendopo Wahyawibawagraha, rumah dinas dan kantor bupati Jember, pada Kamis 12 Maret 2020.