Logo

Bupati Gresik Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM Darurat

Reporter:,Editor:

Sabtu, 03 July 2021 07:00 UTC

Bupati Gresik Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM Darurat

GELAR PASUKAN: Bupati Gresik  Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021. Foto: Humas Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomer 13 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Gresik.

PPKM Darurat diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, menindaklanjuti keputusan Gubernur Jatim nomer 188/379/KPTS/013/2021 dengan target menurunkan penularan virus Covid-19.

PPKM Darut memberikan pembatasan seperti kegiatan belajar mengajar disemua sektor sekolah, akademi ataupun perguruan tinggi harus dengan daring, pada sektor non esensial harus 100 persen kerja dari rumah (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office prokes ketat.

Baca Juga: 36 Daerah di Jatim Berlakukan PPKM Darurat

Sementara esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO berprotokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 saja dengan ketentuan hanya 50 persen pengunjung saja dengan prokes ketat.

Sedangkan apotik dan toko obat-obatan diperbolehkan buka selama 24 jam, PPKM darurat ini juga melarang segala bentuk aktifitas atau kegiatan yang menimbulkan atau pontensi adanya kerumunan masyarakat.

Baca Juga: Gresik Terapkan PPKM Darurat,  Tempat Wisata Tutup Total

Menindaklanjuti surat edaran tersebut,  Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama Forkompimda mengelar apel gelar pasukan berpedoman pada operasi kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021.

"Targetnya menurunkan penularan virus Covid-19. Kami memiliki gerakan pelopor bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga mencegah sebaran virus jahat asal wuhan, China semakin liar," terang Kapolres Gresik,  Sabtu 3 Juli 2021.

Pihaknya juga memerintahkan kepada jajaran agar fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan melakukan strategi untuk mengamankan kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung, salah satunya mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.