Senin, 11 May 2020 10:20 UTC

PENANGAKAPAN. Tersangka Pencuri Ponsel dan Uang Takmir Masjid Saat Diinterogasi Polisi.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Deni, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo harus berlebaran di dalam penjara Polresta Probolinggo. Pasalnya, pemuda 19 tahun itu nekat mencuri dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp4,8 juta milik seorang takmir masjid, tidak lain tetangganya sendiri.
Di depan petugas, Deni mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk beli sandal, yang nantinya dipakai saat lebaran. “Curi ponsel dan uang, karena saya mau beli sandal pak. Ya nanti dipakai saat lebaran,. Untuk hasil penjualan satu ponselnya laku Rp 550 ribu, " kata Deni saat diinterogasi petugas, Senin 11 Mei 2020.
Sementara Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, terbongkarnya aksi tersangka berdasarkan dari laporan korban, yakni Taufik (42) takmir Masjid Nurul Huda yang mengaku uang dan ponsel di dalam rumah hilang dicuri.
BACA JUGA: Melawan Pakai Pistol, Dua Napi Penerima Asimilasi Berulah Ditembak Mati
Kejadiannya, pada Senin 4 Mei 2020, saat itu rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong. Lantaran menjalankan ibadah salat tarawih, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Medapati laporan itu, kami lalu lakukan patroli cyber. Dan didapatilah adanya transaksi jual beli ponsel milik korban, kami telusuri dan diamankanlah tersangka ini," katanya.
AKP Heri mengungkapkan, dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mencuri ponsel, uang dengan cara naik pagar lalu masuk lewat jendela rumah korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,” katanya.
