Jumat, 05 March 2021 09:00 UTC
ASET: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran OPD saat di kantor Kejari Surabaya yang langsung diterima Kepala Kejari dalam pembahasan aset berupa brandgang Embong Wungu, Jumat 5 Maret 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Aset berupa brandgang di sebelah utara Jalan Embong Wungu menuju saluran tepi Jalan Taman Apsari atau saluran brandgang Embong Wungu, akhirnya kembali ke tangan Pemkot Surabaya.
Aset senilai Rp 36 miliar lebih itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Kejari Surabaya, Jumat 5 Maret 2021.
“Alhamdulillah pada hari ini Pak Kajari sudah menyerahkan aset pemkot berupa brandgang yang ada di pusat kota. Dengan bantuan Pak Kajari Surabaya dan jajarannya akhirnya brandgang ini bisa kembali ke pemkot,” kata Eri Cahyadi, Jumat 5 Maret 2021.
Aset tersebut luasnya kurang lebih 904 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 36,1 miliar. Namun, Eri menjelaskan bahwa tidak bisa dilihat dari harganya saja, tapi yang lebih penting adalah aset brandgang itu bisa difungsikan untuk saluran.
Baca Juga: Seluruh Aset Ditargetkan Tersertifikat pada Tahun 2023
“Insyallah kalau kita bisa memanfaatkan itu lagi, maka secara otomatis akan bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut, terutama di sekitar Embong Wungu dan depan Tunjungan Plaza,” ia menerangkan.
Oleh karena itu, setelah menerima aset itu, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan akan langsung melakukan perbaikan untuk mengembalikan brandgang itu sesuai fungsinya. Harapannya tentu bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah juga aset ini dibantu oleh BPN untuk proses sertifikatnya, sehingga secara cepat ketika pemkot mengajukan, langsung bisa balik nama atas nama Pemkot Surabaya,” ia menjelaskan.
Baca Juga: Kejati Jatim Kembalikan Dua Aset dan Uang Rp 4 Miliar ke Tangan Pemkot Surabaya
Selain itu, Eri juga berharap ke depannya penyelamatan aset bisa kembali ke aset negara semuanya, sehingga pemanfaatannya bisa kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Semua aset milik negara, harus kembali ke negara. Karena itu aset negara, maka sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ia mengungkapkan.
Sementara, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menjelaskan pada tahun 1998, brandgang Embong Wungu itu beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 621 atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 620 atas nama Istana Mobil Surabaya.
Baca Juga: Peran Kejaksaan di Balik Pengembalian Aset Pemkot
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan semuanya sekitar 3 bulanan, ternyata dari yang bersangkutan akhirnya bisa mengembalikan. Alhamdulillah bisa dikembalikan ke pemkot dan semoga bisa difungsikan untuk saluran,” kata Anton.
Ia juga memastikan bahwa Kejari Surabaya terus akan membantu untuk mengembalikan beberapa aset yang terancam hilang. Bahkan, ia juga mengakui sampai saat ini masih ada beberapa aset yang ditanganinya.
“Sampai saat ini masih ada beberapa aset yang kami bantu. Harapannya kami bisa segera mengembalikan semuanya,” ia memungkasi.