Jumat, 14 October 2022 06:20 UTC
Rapat koordinasi bersama Kades dan Lurah di wilayah tiga Kecamatan yang diinisiasi BPPKAD di lantai IV kantor Pemda Gresik. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik melalui Bidang PBB dan BPTHB menggelar rapat koordinasi pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT).
Sebagai bahan pemutakhiran, BPPKAD Gresik mengacu data dan peta blok (PBB P2) saat ini, kemudian data disesuaikan dengan kondisi di lapangan sesuai obyek pajak dan ZNT.
Kabid Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB Hendriawan Susilo, menerangkan masing-masing desa dibuatkan peta dasar tercermin pemetaan zona dengan nilai indikasi rata-rata yang sama.
"Setelah mendapatkan data transaksi jual beli tanah di Desa atau Kelurahan tersebut, akan dilakukan analisis nilai indikasi rata-rata untuk menentukan pemetaan zona nilai tanah yang baru," kata Susilo, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Fasilitasi Dengan E-Berpadu
Ditambahkan Susilo, bersama pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dibantu Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gresik dalam pendataan nya mendatangi kantor Desa dan Kelurahan.
"Tujuannya, nilai indikasi rata-rata sebagai acuan utama analisis zona nilai tanah akan dimasukkan sebagai Nilai Jual Objek Pajak sesuai dengan klasifikasi nya," tambah nya.
Susilo melanjutkan, berdasarkan analisis perbandingan tanah memiliki perbedaan nilai, sesuai kebutuhan pendataan, pengelolaan dan pemanfaatan nya yang dikelompokkan dalam suatu zona tertentu.
Baca Juga: Pemkab Gresik Didesak Buka Kembali Pasar Hewan di Balongpanggang
"Jadi kami hanya mendata untuk kepentingan zonasi, sementara pihak Desa hanya mengesahkan saja," lanjutnya didepan pada Kades di Kecamatan Gresik, Kebomas dan Duduksampeyan.
Lebih jauh Susilo menyebut, ZNT sebagai referensi dalam menentukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Jadi NJOP nilainya sama dengan BPHTB. Tidak ada rekayasa harga, terkadang pembelian tanah atau bangunan senilai miliaran dikatakan hanya ratusan juta saja," tukas Susilo.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang hadir saat rakor menambahkan, pihaknya meminta Kades untuk memberikan keterbukaan informasi harga riil.