Kamis, 10 June 2021 08:20 UTC
BPJS Ketengakerjaan Mojokerto kembali memberikan langsung bantuan santunan terhadap keluarga peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
JATIMNET.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto kembali memberikan langsung bantuan santunan sebesar Rp 70.450.000 terhadap keluarga peserta yang mengalami kecelakaan kerja pada saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Bagas Adi Saputra terdafrtar sejak tanggal 1 Maret 2021, ia merupakan siswa SMK Muhammadiyah, Kemlagi yang mengalami laka kerja di tempat kerjanya dengan kontraktor Yafi Jaya, pada Kamis, 18 Maret 2021 di rumah warga Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani menjelaskan cairnya bantuan tunai ini berdasarkan telaah, verifikasi, konfirmasi, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga klaim dapat diberikan manfaatnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Berikan Pelayanan Maksimal untuk Korban Kecelakaan
Yakni, santunan berkala sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan kematian sebanyak Rp 48 juta, dan biaya transportasi senilai Rp 450 ribu. “Total jumlah klaim yang harus kami bayarkan Rp 70.450.000 untuk almarhum kemarin (Rabu, 9 Juni) bersama pihak sekolah,” ungkap pada jatimnet.com, Kamis, 10 Juni 2021.
Dwi Endah menambahkan pembayaran santunan untuk siswa PKL yang sudah menjadi peserta ini diserahkan langsung dengan didampingi pihak sekolah Kepsek SMK Muhammadiyah Kemlagi Maksum, dan juga Kepala Cabang Dinas Kabupaten dan Kota Mojokerto Kresna Herlambang.
“Untuk itu bagi siswa siswi dengan status magang juga diwajibkan untuk mendaftarkan bpjamsostek sebagai antisipasi bilamana terjadi resiko kecelakaan kerja,” memungkasi. (Inforial)
