Jumat, 23 April 2021 07:00 UTC
Latif saat mendapatkan pelayanan pendampingan dan konseling dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto memberikan pelayanan terbaik kepada user-nya, meski di tengah bulan suci Ramadan. Seperti yang dilakukan terhadap Moh. Latif, pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan pada 29 Januari 2020.
Di mana saat itu ia sedang dalam perjalanan membeli makanan atau konsumsi lembur bagi karyawan. Namun di tengah perjalanan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan harus kehilangan kaki kanannya.
Atas peristiwa tersebut membuat Moh. Latif mengalami trauma psikologis yang mendalam, rasa percara diri hilang, dan terbayang masa depan yang suram. Bahkan kondisi itu juga membuat Latif berputus asa tidak bisa bekerja.
Namun, berkat ikut BPJS Ketenagakerjaan, Latif pun mendapat pendampingan penanganan medis dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Yakni dengan memberikan pendampingan konseling ke klinik yang dipandu langsung oleh Yeni Yenlianah selaku patient care dan Eka Manajer Kasus Ketenagakerjaan Mojokerto.
Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN, APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Konseling juga pendampingan itu sendiri bentuknya seperti diberikan latihan yaitu berlatih berjalan menggunakan prosthesis kaki palsu atas lutut. Terapinya dilakukan dari pagi hingga siang, Latif mampu berjalan dengan lancar dan baik.
"Rasa syukur saya ucapkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto yang telah memberikan konseling dan pendampingan. Hal ini membuat saya bisa mempunyai rasa percaya diri, harapan dan optimis untuk bangkit kembali," kata Latif.
Dia mengungkapkan, semua itu tidak terlepas dari peran serta perusahaan yang telah mendaftarkan sebagai peserta RTW BPJS Ketenagakerjaan dan keluarga. Melalui program tersebut, Latif mendapatkan pendampingan selama proses pengobatan perawatan di RS pusat layanan kecelakaan kerja yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi tindakan yang diberikan juga baik, seperti fisioterapi, konsultasi pemulihan kondisi psikologis dengan psikolog, dan proses rehabilitasi medis secara cuma-cuma.
Baca Juga: DPR RI Minta BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Perluasan Kepesertaan
"Alhamdulillah, sejak 6 bulan yang lalu Latif sudah Kembali bekerja di perusahaan semula sambil menjalani proses rehabilitasi medis," ujarnya.
Secara terpisa Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistiyani juga mengungkapkan bahwa program kembali bekerja atau RTW/ Return to Work BPJS Ketenagakerjaan merupakan perluasan yang mempunyai manfaat dari program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja.
Di mana dalam program ini tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat fatal. "Misalnya kehilangan anggota tubuh akan mendapatkan pendampingan sampai siap untuk kembali bekerja, dan yang lebih menariknya lagi program RTW ini bisa diikuti oleh perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menambah prosentase dari iuran JKK," ia memungkasi.