Rabu, 16 April 2025 08:20 UTC
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang menggelar sosialisasi pelayanan kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Rabu, 16 April 2025. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang
JATIMNET.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jombang menggelar sosialisasi terkait pelayanan kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada mitra PLKK yang ada di Kabupaten Jombang, Rabu, 16 April 2025, di Green Red Hotel, Jombang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan dihadiri 20 perwakilan mitra PLKK se-Kabupaten Jombang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jombang Ibrahim Adi Wibowo menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan layanan PLKK sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BACA: Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang Berbagi Takjil
Kegiatan tersebut untuk memastikan mitra layanan PLKK selalu mendapatkan informasi terbaru guna mengoptimalkan pelayanan kepada pasien kecelakaan kerja, sekaligus menjadi momen silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan mitra layanan PLKK.
Ibrahim mengungkapkan beberapa kendala dalam proses layanan PLKK. Beberapa di antaranya seperti:
- Pasien yang tidak membawa identitas.
- Pasien yang tidak detail dalam menjelaskan sebab kecelakaan.
Hal tersebut yang mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman.
"Akibat kendala tersebut, kami berinisiatif membuat WAG (WhatsApp Group) antara pihak Rumah Sakit dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai media dalam melakukan percepatan konfirmasi apabila terdapat pasien kecelakaan kerja. Harapannya dengan proses percepatan tersebut dapat mencegah pasien cacat maupun pasien meninggal dunia,” ujarnya.
BACA: Penyerahan Simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Penerima Manfaat Program Jaminan Kematian
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi yang sudah berjalan dengan baik antara mitra layanan PLKK dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan terus memberikan informasi terbaru mengenai layanan kecelakaan kerja berlandaskan prinsip good governance, sehingga kami dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi peserta,” ujar Ibrahim.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan informasi terbaru mengenai masa penyelesaian tagihan.
“Untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen paling lambat 7 hari kerja, untuk verifikasi kesesuaian dokumen dengan standar tarif yang sudah ditetapkan paling lambat 10 hari kerja, dan proses pembayaran tagihan fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat 7 hari kerja. Dengan Proses penyelesaian tagihan PLKK yang kini lebih terukur dapat mencegah terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian tagihan,” kata Ibrahim. (ADV/Inforial)
