Logo

Bocah Korban Ledakan Petasan Gas di Blitar Meninggal

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 June 2019 14:50 UTC

Bocah Korban Ledakan Petasan Gas di Blitar Meninggal

HANCUR. Gedung TPA Tarbiyatul Mutadi'in yang hancur setelah petasan gas meledak di Dusun Jombor, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro Blitar, Selasa 4 Juni 2019 lalu. Foto: Dok/Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar - Muhammad Rifai, bocah berusia 12 tahun yang menjadi korban ledakan petasan gas di Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, akhirnya meninggal, Selasa 11 Juni 2019.

"Ya, tadi saya mendapat kabar dari Pak Camat, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban ledakan petasan gas meninggal. Kabar itu juga sudah dicek ke kepala desanya,” kata Kapolsek Selopuro AKP Muhaimin, Selasa 11 Juni 2019.

Informasi yang dihimpun Jatimnet.com, Rifai yang menderita luka bakar sekitar 85 persen sempat dirawat di RSUD Ngudi Waluyo pasca kejadian. Namun karena lukanya terlalu parah, korban kemudian dirujuk ke RSSA Malang.

BACA JUGA: Ledakan Petasan Gas di Blitar Disebabkan Suhu Panas

Korban tidak bisa melewati masa kritis dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut setelah dirawat selama delamapn hari. Jenazah korban rencananya langsung dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan.

"Menurut keluarga, jenazah dipulangkan langsung dan dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat," ujar Muhaimin.

Diberitakan sebelumnya, Rifai bersama Asbiyan terkena ledakan petasan gas yang dibuat oleh Ahmad Masruri dan keponakanya Mohamad Najiyullah.

BACA JUGA:  Bahan Mercon untuk Malam Takbiran Meledak, Satu Musala Hancur

Puluhan petasan meledak di ruangan penyimpanan yang diduga akibat suhu panas dalam ruangan. Akibatnya, bangunan TPA dan Musala Tarbiyatul Mutadi'in hancur dan melukai dua orang anak.

Pasca kejadian, dua pembuat petasan melarikan diri tapi kemudian berhasil ditangkap oleh Polisi.

Ahmad Masruri ditangkap di wilayah Talun, sementara Mohammad Najiyullah menyerahkan diri. Keduanya kini ditahan Polres Blitar dan dijerat dengan pasal 187 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.