Logo

Biar Jera Pedagang Satwa Langka

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 March 2019 00:53 UTC

Biar Jera Pedagang Satwa Langka

Komik oleh Ali Yani.

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa langka. Mereka memperdagangkan trenggiling, lutung Jawa, kucing hutan, dan komodo. Ada 41 ekor anakan komodo yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus itu. Polisi menyebut satwa purba yang berkerabat dengan dinosaurus itu diperdagangkan seharga Rp 500 juta per ekor. 

Ralat: Sebelumnya tertulis anakan komodo dijual seharga Rp 500 ribu per ekor. Redaksi telah melakukan perbaikan berdasarkan berita berjudul Polda Jatim Gagalkan Perdagangan 41 Ekor Komodo. Atas kesalahan itu, redaksi memohon maaf.