Reporter:,Editor:
Kamis, 28 March 2019 00:53 UTC
Komik oleh Ali Yani.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa langka. Mereka memperdagangkan trenggiling, lutung Jawa, kucing hutan, dan komodo. Ada 41 ekor anakan komodo yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus itu. Polisi menyebut satwa purba yang berkerabat dengan dinosaurus itu diperdagangkan seharga Rp 500 juta per ekor.
Ralat: Sebelumnya tertulis anakan komodo dijual seharga Rp 500 ribu per ekor. Redaksi telah melakukan perbaikan berdasarkan berita berjudul Polda Jatim Gagalkan Perdagangan 41 Ekor Komodo. Atas kesalahan itu, redaksi memohon maaf.
Berita Lainnya
KOMIK
Pasien Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit
02 Feb 2021 00:20 UTC
KOMIK
Kapal Motor Tenggelam di Perairan Gresik
28 Jan 2021 01:40 UTC
KOMIK
Rudapaksa Tetangga
24 Jan 2021 23:00 UTC
KOMIK
Surabaya Raya jadi Prioritas Vaksinasi
18 Jan 2021 01:40 UTC
KOMIK
Kedelai Meroket
12 Jan 2021 23:00 UTC
KOMIK
Di Balik Politik Uang Saat Pilkada
14 Dec 2020 05:00 UTC
