Logo

Berkas Perkara Rekan Sejawatnya Belum Sampai, DPC Peradi Surabaya Datangi Polrestabes

Reporter:

Selasa, 21 June 2022 12:20 UTC

Berkas Perkara Rekan Sejawatnya Belum Sampai, DPC Peradi Surabaya Datangi Polrestabes

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - DPC Peradi Surabaya Surabaya meminta kejelasan perkara pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya ke pihak Polrestabes Surabaya. Pasalnya, hingga kini perkara penganiayaan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yakni sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim.

Dimana laporan yang dilakukan di Polda Jatim dengan atas nama korban penganiayaan yakni Matthew Gladden itu ternyata sudah dilimpahkan ke pihak Polrestabes Surabaya. Untuk itu, DPC Peradi Surabaya ingin melakukan audiensi dengan Polrestabes Surabaya mengenai perihal tersebut. 

“edatangan tim Advokad Peradi DPC Surabaya Polrestabes Surabaya guna menanyakan perkara kasus pengeroyokan yang menimpa Advokat Magang Peradi (Matthew Gladden, S.H.) dari Rekan Salawati dan rekan Satria Ardyrespati Wicaksana,” kata Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya, Selasa 21 Juni 2022.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan surat laporannya di ruang SIUM dan Urbin Opo. "Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Humas Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan," ujarnya.

Menurut sumber atau informasi didapat, bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022, hal ini menjadi tanda tanya besar, ada apa ini ?. “Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya," kata amba. 

Menindaklanjuti adanya pelimpahan penanganan perkara a guo kepada Polrestabes Surabaya, pada kesempatan hari ini kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap Advokat Magang Dalam Menjalankan Tugas Profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya.

Perlu kita pahami bersama bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menerangkan bahwa “magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya”, sehingga dalam menjalani masa magangnya tersebut Advokat Magang haruslah diberikan perlindungan hukum agar ia dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan/intimidasi ancaman penganiayaan dari pihak lain demi terwujudnya profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).

"Pada prinsipnya tindak pidana penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah seorang Advokat Magang (Matthew Gladden, S.H.) yang notabene juga ikut serta dalam menjalankan tugas profesi, bahkan akibat adanya dugaan penganiayaan tersebut Matthew Gladden, S.H. sempat menjalani rawat inap (opname)," paparnya. 

"Kami Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya mengecam adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. dalam keikut sertaannya menjalankan tugas profesi.

Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menindak tegas terduga pelaku penganiayaan dalam perkara a guo, agar jangan sampai timbul kesan adanya pembiaran terhadap penanganan perkara a guo, juga jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian tidak dapat menjangkau orang orang tertentu (merasa kebal hukum).