Jumat, 20 October 2023 11:02 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Samidi (55) terhadap Mantan Ketua RT Khusairi (60), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu (18/10/2023) malam. Pelaku mengaku dendam kesumat setelah berpikiran istrinya meninggal karena disantet korban.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa motif tersangka membunuh korban karena dendam yang berlarut-larut sejak istrinya meninggal dunia karena disantet korban.
"Saya tegaskan motif pembunuhan karena tersangka menganggap korban menyantet istrinya yang meninggal dunia tahun 2015 lalu," kata Wahyu di Polres Malang, Jum'at (20/10/2023).
Dia menjelaskan, setelah memendam rasa dendam yang cukup lama tersangka kemudian menyiapkan 2 buah sabit dan merencanakan membunuh korban yang akan dilakukan pada Rabu (18/10/2023) bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran.
Agar tidak menarik perhatian warga lainnya, kata Wahyu tersangka menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB. Kemudian pukul 21.45 WIB tersangka menghabisi nyawa korban.
"Saat itu terjadi perselisihan dan kemudian tersangka membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan, namun sabitnya kurang tajam, kemudian tersangka kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter," ungkapnya
Kasat Reskrim menambahkan, korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada enam luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
