Logo

Beri Fatwa Sesat, MUI Jatim Ajak Pengikut Tunggal Jati Nusantara Tobat

Reporter:,Editor:

Sabtu, 19 February 2022 07:40 UTC

Beri Fatwa Sesat, MUI Jatim Ajak Pengikut Tunggal Jati Nusantara Tobat

Suasana rapat MUI Jatim untuk membahas kelompok Tunggal Jati Nusantara dan insert Nurhasan, Ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa sesat untuk kelompok Tunggal Jati Nusantara. Kelompok pimpinan Nurhasan ini sebelumnya membuat heboh karena menggelar ritual laut di Pantai Payangan yang membuat 11 pengikutnya kehilangan nyawa. 

"Difatwa sesat salah satunya karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syariat, yaitu wajib menjaga keselamatan jiwa (hifdz al-nafs)," ujar Ketua Umum MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, saat dikonfirmasi Sabtu 19 Februari 2022.

Berdasarkan fatwa sesat tersebut, MUI Jatim juga meminta  pemerintah bisa bersikap tegas dengan melarang seluruh kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

"Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," ujar Pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong Probolinggo ini. 

Baca Juga: Ritual Maut Pantai Payangan, Guru Spiritual Tunggal Jati Nusantara Tersangka

Adapun kepada mereka yang sempat atau masih menjadi pengikut Tunggal Jati Nusantara ini, dihimbau untuk segera bertaubat dan tidak lagi mengamalkan ajarannya. "Kami berharap  para ulama agar memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutur pria yang juga Rais Syuriah PW NU Jatim ini. 

Fatwa sesat terhadap Tunggal Jati Nusantara dikeluarkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Muhammad Ma'ruf Khozin. Putusan di dahului oleh pemaparan hasil kajian yang dilakukan MUI Jember kepada kelompok yang berbasis di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi ini.

Terdapat 5 poin yang menjadi dasar pengharaman. 

Pertama, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu menjaga keselamatan jiwa. 

Baca Juga: Tanggapi Tragedi Ritual Pantai Payangan, Gubernur Dorong Pengaturan Regulasi Padepokan

Kedua, terjadi ikhtilath (perbauran antara laki-laki dan perempuan) dalam keadaan gelap dalam ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Hal ini diharamkan Syariat Islam. 

Ketiga, ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

Empat, Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan.

Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)” 

Lima, Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.