Senin, 07 July 2025 09:00 UTC
Polisi saat melakukan razia knalpot brong di sekolah. Foto: Sarep
JATIMNET.COM, Surabaya - Oktavianto Heri Kusuma (27), warga Mojokerto yang indekos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu tertunduk lesu saat ditangkap Polrestabes Surabaya.
Pelaku ditangkap polisi lantaran membawa kabur motor sport Suzuki GSX R150 milik warga Wonokromo Surabaya.
Pelaku nekat membawa kabur motor sport lantaran ingin bergaya serta menarik perhatian lawan jenis.
"Saya gunakan sehari-hari untuk menarik perhatian cewek tapi saya belum mampu membeli motor ini, jadi saya bawa kabur saja," jelas pelaku Oktavianto saat ditanya oleh polisi, Senin, 7 Juli 2025.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa pelaku sempat membeli motor di marketplace facebook sebelum ditangkap.
"Pelaku ini mengaku kerap membeli motor bodong tanpa surat lengkap di marketplace Facebook, sehingga pelaku mencoba menghubungi korban untuk melakukan transaksi," jelasnya saat di Mapolrestabes Surabaya.
BACA: Penipuan Arisan Online Ratusan Juta, Wanita Istri Polisi Ditangkap
Luthfie menjelaskan pelaku melakukan pembelian motor CBR yang dimiliki korban. Agar tidak dicurigai, pelaku memberikan uang down payment (DP) sebesar Rp3 juta kepada korban agar diizinkan melakukan test drive.
“Transaksi ini terjadi bukan di rumah korban, melainkan di pinggir jalan kawasan Rungkut. Setelah kunci dan motor diberikan untuk test drive, pelaku langsung kabur,” jelasnya.
Merasa percaya diri bisa membawa kabur Honda CBR, pelaku kembali melakukan hal serupa. Kali ini, sasarannya motor sport jenis Suzuki GSX R150 kepada korban yang menjual motor CBR. Namun, motor Suzuki GSX R150 milik korban ini dijual lengkap dengan STNK dan BPKB.
“Korban yang sudah mengetahui modus yang digunakan pelaku sebelumnya, membuat korban curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo,” tambahnya.
BACA: Pemotor Sport di Trawas Meninggal Dunia usai Menabrak Kades
Hasil dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua motor yakni, motor CBR dan motor GSX, STNK, BPKB, dan satu handphone.
Luthfie menyampaikan, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong baru. “Ini jadi alasan, kenapa kasus ini perlu kami rilis, karena untuk memberikan warning pada masyarakat,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya.