Selasa, 28 February 2023 05:40 UTC
Dari Kiri. Datuk Ihsan Marsudi, Fariz Surya Herlambang, H.M Saluki dan Ki Sabdo Jagad Royo saat ditemui dilokasi. Foto/Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Spiritual kondang Ki Sabdo Jagad Royo angkat bicara atas peristiwa hukum yang menimpa H.M. Saluki dengan tidak diberi rasa keadilan, dan menjadi terduga tindak pidana karena memasuki pekarangan tanpa izin.
Ki Sabdo menyebut, Polres Gresik harus bersikap adil atas perkara yang saat ini dalam pemerikaan, jangan hanya Abah Saluki yang diperiksa tapi pelapor juga harus diperiksa agar semua terang benderang siapa yang bersalah.
"Kami sarankan jika abah Saluki tidak menerima keadilan di Polres Gresik untuk lapor ke Propam Polda Jatim dengan tujuan mendapatkan rasa keadilan. Kan aneh, orang punya bukti surat kuasa menempati lahan malah diusir dan dilaporkan," katanya, Selasa 28 Februari 2023.
Bermula H.M Saluki 64 tahun, warga Jalan Pahang Kelurahan Perak Timur, Pabean Cantikan Surabaya dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Ia pun mengaku heran saat dipanggil penyidik Polres Gresik, bahkan sebelumnya pernah disuruh meninggalkan lahan yang ditepatinya di Jalan Pahlawan RT3 RW2 Desa Asem Papak, Sidayu, Gresik.
"Hampir setahun saya tempati. Saya memiliki surat kuasa untuk menempati lahan ini dari ahli waris pemilik lahan yakni Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi," jelasnya saat ditemui.
Sesuai surat kuasa, dirinya bertindak atas nama pemberi kuasa mewakili melakukan pekerjaan menjaga, mengurus dan merawat lahan bersertipikat hak milik No. 027 seluas 2.105 meter persegi atas nama H.Harto Sholechan.
"Awalnya, saya diusir oleh polisi. Alasannya, ada laporan. Saya mengelak karena saya memiliki surat kuasa dari ahli waris yang memiliki lahan ini. Saya tidak salah, saya hanya menempati lahan iki sesuai isi dari surat kuasa," terangnya.
Saluki mengaku heran atas pemanggilan saksi ke Polres Gresik, pasalnya, dia menempati lahan itu memiliki dasar hukum yakni surat kuasa dari ahli waris bahkan sertifikatnya masih atas nama H. Harto Sholechan (Almarhum)
Ia pun meminta keadilan atas dilaporkan dirinya ke Polres Gresik, ia mengaku menempati lahan ini bukan asal-asalan tapi ada mekanismenya, jika dituduh memasuki pekarangan tanpa izin dirinya menyebut salah besar.
"Ada dasar surat kuasa, saya menempati lahan ini. Saat ini saya sudah dipanggil dua kali oleh Polres Gresik. Pertama saya datangi, pemeriksaan yang kedua besok hari Jumat," kata didampingi ahli waris dan Ki Sabdo Jagad Royo.
Sementara itu, ahli waris pemilik lahan Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi membenarkan jika H.M Saluki sebagai orang yang menerima kuasa untuk menempati lahan yang saat ini ada proses pelaporan di Polres Gresik.
Ia menegaskan, sertifikat masih atas nama Alm. H. Harto Sholechan dan tidak ada perubahan kepemilikan hak tanah saat ini, pada Keterangan Surat Waris sebagai ahli warisnya yakni H. Suprapto, Hj. Masbichah, Faisal Arie Johan, Fariz Surya Herlambang dan Reiza Linda Lupita.
"Semua ahli waris sepakat menguasakan untuk menempati lahan tersebut kepada H.M.Saluki. jika ada pihak lain melaporkan karena menempati tanpa izin, itu tidak benar," tegas Fariz Surya yang juga berada di lokasi.
Menurutnya, aset-aset milik almarhum infonya banyak yang di jual oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris, namun tidak bisa balik nama, karena ahli waris yang asli tidak ikut tanda tangan untuk peralihan hak atas aset tersebut.
"Ada bukti Surat Penetapan dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya No. 0143/Pdt.P/2019/P.A Sby dimana amar disebutkan bahwa ahli waris yang sah Almh. Gaby Selvy Fauziah adalah Datuk Ihsan Marsudi (selaku suami/duda) dan perjanjian perdamain di depan notaris," tukas Datuk Ihsan Marsudi.
