Logo

Beraksi di Jalanan, Delapan Pencuri Diamankan Polres Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 21 August 2025 06:00 UTC

Beraksi di Jalanan, Delapan Pencuri Diamankan Polres Mojokerto

Sejumlah pelaku tindak kriminalitas jalanan saat digelandang petugas dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis, 21 Agustus 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga selama beberapa pekan terakhir.

Dalam pengungkapan ini, delapan pelaku telah diamankan. Mereka melakukan beragam tindak kriminalitas dengan beragam modus. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga aksi penjambretan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzi Pratama mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di sejumlah lokasi.

Dari hasil penyelidikan, enam pelaku curanmor ditangkap.Tidak ketinggalan, sejumlah barang bukti, seperti empat unit motor, kunci T, telepon genggam, serta surat-surat kendaraan juga disita guna pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya,” kata Fauzi saat konferensi pers, Kamis, 21 Agustus 2025.

BACA: Hendak Kabur, Satu dari Dua Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil Ditembak

Tidak berhenti di situ, polisi juga menguak kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan sebuah pabrik aluminium di Kecamatan Ngoro. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil Grandmax, sejumlah uang tunai, rekaman CCTV.

Adapun tiga tersangka berinisial FR sebagai eksekutor, N berperan membantu mengeluarkan barang dan MRS selaku satpam di pabrik tersebut.

"Ada salah satu tersangka yang merupakan scurity yang menyiapkan atau membuka tutup gerbang dan mengasihi situasi sekitar selama dalam aksi pencurian dari TKP sampai keluar TKP," tambahnya.

Sementara itu, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) juga berhasil diungkap. Kejadian ini terjadi di jalur wisata Trawas–Pacet, di mana seorang perempuan menjadi korban perampasan sepeda motor dan sempat dipukul hingga mengalami luka memar.

BACA:: Kriminalitas di Gresik Tinggi, Kasus Pencurian Mendominasi

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A.S.S (28), warga Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan antara lain handbor, set impact, pisau, dan motor hasil curian.

Selain itu, satu kasus penjambretan di Kecamatan Kutorejo juga terungkap. Tersangka M.U (41) ditangkap usai merampas kalung emas seberat 5 gram senilai sekitar Rp5 juta dari leher seorang korban.

Kini, seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.