Sabtu, 03 November 2018 07:35 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kolam renang Brantas yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Hingga kini, Kejati masih belum menentukan tersangka.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta mengatakan sudah memanggil saksi-saksi yang memang dibutuhkan. Kasus ini belum ada penetapan tersangka. "Masih melakukan pemeriksaan saksi yang memang kami butuhkan," kata Sunarta, Sabtu 3 November 2018.
Pemanggilan saksi-saksi dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penentuan tersangka. Sunarta berjanji tidak akan menghentikan kasus korupsi kolam Renang Berantas, sehingga dirinya akan menaikkan kasus ini ke penyidikan. "Jadi kami bersama tim masih menyelidiki kasus ini," jelasnya.
Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.
Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
