Jumat, 23 April 2021 13:20 UTC
PEMBUANGAN LIMBAH. Petugas DLH Kabupaten Mojokerto mengambil sampel limbah yang dibuang ilegal di dekat permukiman Jalan Candi Dusun/ Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, 30 Maret 2021. Foto: DLH Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo belum bisa memastikan kandungan sampel limbah yang dibuang ilegal di dekat permukiman Jalan Candi Dusun/ Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
DLH Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan DLH Sidoarjo karena limbah tersebut berasal dari perusahaan furniture kayu PT. Integra Indocabinet di Sidoarjo.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto berdalih informasi hasil uji sampel limbah di laboratorium DLH Sidoarjo belum maksimal.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Selidiki Pembuangan Sampah Bercampur Abu Diduga Limbah B3
"Tidak banyak informasi yang didapat dari DLH Sidoarjo. Hanya info bahwa limbah cat masuk dalam izin TPS LB3-nya," kata Kepala Dinas DLH Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto, Jumat, 23 April 2021.
Didik menyebut untuk limbah berwarna putih abu-abu diduga sludge spray boot atau dempul.
"Kalau spray boot termasuk LB3 (limbah B3), tapi kalau dempul juga harus lihat dulu jenisnya. Jadi, belum bisa memastikan limbah B3 atau bukan," katanya.
Karena belum ada kepastian kandungan limbah, Didik menyebut pihaknya akan melibatkan DLH Provinsi Jawa Timur untuk menguji sampel limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Akan koordinasi dengan DLH Provinsi terkait penyelesaian karena melibatkan dua wilayah kewenangan. Selanjutnya monggo berkoordinasi dengan Polres untuk penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Hanya Tindak Sopir dan Pemilik Lahan
Selain itu, ia juga memastikan DLH Mojokerto menyerahkan proses penyidikan ke Polres Mojokerto. "Perusahaan sudah dipanggil Polres dan sampel (limbah) dikirim ke lab di DLH Provinsi," ujarnya.
Pada akhir Maret 2021 lalu, warga menginformasikan limbah diduga mengandung B3 yang dibuang ilegal di Jalan Candi Dusun/ Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Informasi berbentuk video itu diunggah ke akun Facebook. Setelah diselidiki polisi, pengangkut limbah itu diketahui bernama Kusnadi, 47 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro. Sedangkan pemilik tanah di lokasi pembuangan limbah bernama Supangi, warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro.
Kepolisian masih menunggu hasil laboratorium lanjutan untuk memastikan kandungan limbah yang diduga mengandung B3 tersebut.
