Logo

Belai Gawai Pakai Upal, Dua Warga Gresik Divonis 1 Tahun

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 March 2020 23:30 UTC

Belai Gawai Pakai Upal, Dua Warga Gresik Divonis 1 Tahun

Terdakwa Imam Riandika usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Dia dikawal petugas kembali ke ruang tahanan

JATIMNET.COM, Gresik - Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terdahap terdakwa pemalsuan uang. Mereka adalah Imam Riandika (27), warga Desa Durian Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan dan Dwi Qosasi (23), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 36 ayat (3) UU No 07 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Dengan menjatuhkan vonis masing-masing terdakwa satu tahun hukuman penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe, Jumat 6 Maret 2020.

Hakim menilai vonis yang dijatuhkan, karena kedua terdakwa dengan sengaja membeli gawai dengan menggunakan uang palsu. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta, jika tidak membayar maka diganti hukuman dua bulan penjara.

BACA JUGA: Mantan Karyawan PT Smelting Tagih PN Gresik Eksekusi Uang Pengganti Rp21 Miliar

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati. Ia mengajukan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta dan subsidair 3 bulan penjara.

Tapi hakim berbeda pendapat, hal meringankan karena terdakwa mengaku salah atas yang diperbuat. Hal memberatkan, karena dari perbuatannya dapat merugikan orang dengan membeli gawai menggunakan uang palsu.

Mendengat putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. "Terima yang mulia," kata kedua terdakwa secara bersamaan.    

Kasus tersebut berawal Imam dan Qosasi yang menjenguk  seorang temannya di sebuah Lapas daerah Madura yang bisa menjual uang palsu, kemudian Qosasi membelinya untuk dibelanjakan sebuah gawai seharga Rp 5,5 juta.

BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Sekda Gresik Ganti Kuasa Hukum

Lewat Cash On Delivery (COD) dari perjanjian lewat media sosial, terdakwa pun berpura-pura masuk ke dalam toko modern untuk mengambil uang di ATM, padahal uang palsu sudah disiapkan.

Usai transaksi, korban pun ke wilayah GKB untuk melakukan setor tunai ke sebuah ATM namun, berkali-kali ditolak terus dan kecurigaan korban timbul kemudian lapor ke Polsek Cerme. 

Petugas pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menguji uang pecahan 100.000 itu hasilnya, sebanyak 50 lembar uang itu ternyata palsu dan tidak berselang lama, kedua terdakwa berhasil diamankan.