Rabu, 19 February 2020 14:45 UTC
TAGIH EKSEKUSI. Perwakilan mantan karyawan PT Smelting menemui Kepala PN Gesik menagih eksekusi pengadilan atas putusan uang pengganti hak karyawan yang kena PHK Rp21 miliar, Rabu, 19 Februari 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Sekitar 50 mantan karyawan tetap PT. Smelting yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tahun 2017 lalu mendatangi kantor Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 19 Februari 2020.
Mereka mempertanyakan permohonan eksekusi tertanggal 14-15 Februari 2019 lalu atas putusan PHI terkait uang pengganti hak dari 308 mantan karyawan yang mendapat PHK senilai Rp21 miliar.
Dua kuasa hukum 308 karyawan, Wiwin Taswin dan Herry Suherman, ditemui Ketua PN Gresik Fransiskus Arkedeus Ruwe didampingi Humas PN Gresik Ariyas Dedy dan Herdiyanto Sutantyo.
Ketua PN Gresik yang akrab disapa Ruwe berjanji akan segera menjalankan eksekusi yang dimohonkan. Namun pihaknya akan mempelajari dulu hingga tidak ada hambatan-hambatan yuridis sesuai dengan pasal 197 ayat 1 sampai 9 Herzien Inlandsch Reglamen (HIR) atau hukum acara dalam persidangan perkara pidana atau perdata.
BACA JUGA: PT Smelting Bangun Tugu Lontar di Gresik
"Kita pelajari lagi, sebab secara teknis yuridis merupakan tangggung jawab kami sebagai pelaksana eksekusi," katanya usai menemui kuasa hukum 308 mantan karyawan PT Smelting.
Ruwe melanjutkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan teguran (aanmaning) kepada PT. Semelting sebagai termohon untuk mejalankan perintah eksekusi tersebut namun belum dilaksanakan.
"Mereka (308 karyawan yang di PHK) mengajukan beberapa benda bergerak untuk sita jaminan, ini akan kita pelajari. Apakah sita jaminan itu tidak melanggar ketentuan yuridis, sekaligus meneliti benda-benda bergerak yang diajukan oleh pemohon eksekusi," kata Ruwe.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum 308 mantan karyawan, Wiwin Taswin, mengatakan PT. Smelting sebagai perusahaan besar seharusnya menjalankan isi putusan ini.
BACA JUGA: Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Mantan Petinggi PT Smelting
"Sesuai ketentuan Undang-Undang, pihak Smelting wajib menjalankan putusan ini, yakni melakukan pembayaran uang pengganti hak dari 308 karyawan yang di PHK sebesar Rp21 miliar," terangnya.
Pihaknya juga sudah berkirim surat ke PN Gresik agar segera melakukan sita jaminan pada benda bergerak milik PT. Smelting untuk dilelang dan hasilnya untuk pembayaran 308 karyawan sesuai isi putusan.
Menurutnya, saat ini tidak ada itikad baik dari PT.Smelting untuk menjalan putusan pengadilan. “Sehingga kami selaku kuasa hukum meminta permohonan eksekusi dan pengajuan sita jaminan,” katanya.
Jika pengajuan untuk sita jaminan harganya tidak mencapai Rp21 miliar, maka pihaknya akan mencari lagi aset PT Smelting yang bisa disita dan dilelang.
