Senin, 19 November 2018 03:55 UTC
Ilustrasi
JATIMNET,COM, Surabaya - Kepala Sub Direktorat Pengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Immanuel Rano Hasudungan Rohi mengatakann sebagian besar industri kreatif di Indonesia belum mendapat perlindungan HKI.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 mencatat terdapat 8,2 juta unit usahaan kreatif di Indonesia. Dari jumlah ekonomi kreatif tersebut, hanya 11 persen ekonomi kreatif yang dilindungi HKI. "Jadi hanya 1 juta unit usaha yang terlindungi HKI," kata Rano kepada Jatimnet.co, Sabtu akhir pekan kemarin.
Immanuel mengatakan ekonomi kreatif akan mendapat nilai tambah melalui perlindungan HKI terhadap produk dengan memanfaatkan warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. “Jadi bisa dibilang, HKI merupakan jantung dari ekonomi kreatif itu sendiri, karena produk atau kreativitas tanpa perlindungan HKI itu tidak bisa disebut sebagai ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Bekraf membantu industri kreatif untuk mendaftarkan usahanya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar idenya terlindungi. Upaya yang dilakukan antara lain mengadakan sosialisasi melalui kegiatan pameran karya ekonomi keratif, talkshow, workshop dalam agenda Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
“Mulai tahun 2016 hingga 2018, Bekraf telah mengadakan sosialisasi pada 34 provinsi di Indonesia. Dan sepanjang 3 tahun tersebut, kami (Bekraf) sudah mefasilitasi usaha ekonomi kreatif sekitar 5000 permohonan perlindungan HKI,” kata Rano.
Bekraf memfasilitasi usaha ekonomi kreatif untuk mendapatkan perlindungan HKI pada usahanya. Sepanjang tahun 2018, Bekraf menjelajahi beberapa wilayah di Indonesia meliputi Sumatra, Riau, Jambi, Papua, NTB, Kalimantan, Toraja, Singkawang dan lain-lain.
Di Kota Surabaya Bekraf menyediakan sebanyak 30 kuota untuk usaha kreatif yang layak mendapatkan perlindungan HKI. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, ekonomi kreatif yang mendaftar harus masuk dalam kategori ekonomi kreatif yang terdaftar dalam 16 program Bekraf antara lain Film, Animasi, Fashion, Makanan dan lain-lain.
Seperti diberitakan, kegiatan pameran Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang diselenggarakan di Grand City Surabaya pada 15-17 November 2018 banyak menarik perhatian masyarakat. Selain menyuguhkan pameran industri kreatif, Bekraf juga memberikan sosialisasi pada starup maupun pengunjung tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).