Logo

Begini Pengobatan Gratis Pasien DB di Ponorogo

Reporter:,Editor:

Kamis, 31 January 2019 10:47 UTC

Begini Pengobatan Gratis Pasien DB di Ponorogo

Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan kebijakan pengobatan gratis khusus untuk pasien Demam Berdarah. Kebijakan itu menyusul penetapan kasus DB sebagai kejadian luar biasa (KLB) di Kabupaten Ponorogo.

Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono mengatakan seluruh pasien DB baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Swasta akan mendapatkan pengobatan gratis terhitung sejak Kamis 31 Januari 2019 ini.

Namun, klaim pengobatan gatis ini, kata Agus, hanya berlaku untuk pasien yang menggunakan fasilitas rawat inap kelas 3.

“Mekanismenya, nanti Rumah Sakit melaporkan kepada Dinas Kesehatan, setelah itu akan diverifikasi dan selanjutnya akan dikomunikasikan dengan BPKAD,” kata Agus melalui telepon, Kamis 31 Januari 2019.

BACA JUGA: KLB Demam Berdarah di Ponorogo, Pasien Dirawat di Lorong-lorong

Namun karena banyaknya permintaan dari masyarakat, Agus tidak menampik tidak hanya pasien yang dirawat pada kelas 3 saja yang akan mendapatkan pengobatan gratis.

Pasien yang menggunakan fasilitas kelas 1 dan 2 juga akan mendapatkan fasilitas pengobatan gratis. Hanya saja, klaimnya sejumlah atau sama dengan yang menggunakan kelas 3.

Ia menuturkan pemkab telah menyiapkan dana Oncall sebesar Rp 5 milyar untuk menanggung pengobatan gratis bagi seluruh pasien DB serta kegiatan terkait status KLB.

BACA JUGA: Ponorogo Tetapkan KLB Demam Berdarah

Untuk dana pertanggungan dari pengobatan gratis, pemkab memprediksi kurang lebih 300 pasien selama KLB berlangsung.

“Dari hasil rapat kemarin sudah kami putuskan dana pertanggungan atau klaimnya untuk masing-masing pasien antara Rp 1,85 juta," tuturnya.

Konsekuensi dari ditetapkannya KLB ini, maka pembiayaan pasien DB yang manggunakan BPJS kesehatan baik itu kelas 1, 2, dan 3 akan dihentikan sementara.

Sehingga biaya klaim untuk perawatan pasien akan langsung ditanggung oleh pemerintah kabupaten. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2012 dan Permenkes Nomor 28 tahun 2014 jika KLB tidak termasuk dalam jaminan BPJS kesehatan.