Begini Kronologi Jenazah Covid-19 Dari RSUD dr Harjono Yang Dipaksa Untuk Dibawa Pulang 

Satria

Reporter

Satria

Kamis, 6 Mei 2021 - 09:40

begini-kronologi-jenazah-covid-19-dari-rsud-dr-harjono-yang-dipaksa-untuk-dibawa-pulang

CTV dari RSUD dr Harjono Ponorogo ketika jenazah diambil paksa oleh keluarga. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Ramai diperbincangankan dimedia sosial terkait jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 melalui rapid tes antigen yang diambil paksa oleh keluarga dari RSUD dr Harjono Ponorogo, kini kasusnya tengah diselidiki oleh polisi.

Bahkan dalam rekaman CCTV RSUD dr Harjono Ponorogo pihak keluarga membawa pulang jenazah dengan menggunakan mobil pribadi.

Terkait kasus tersebut, pihak RSUD dr Harjono menceritakan kronologi jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 yang diambil paksa oleh keluarganya dan dinaikkan mobil pribadi itu berinisial W yang merupakan warga Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Di mana sebelumnya telah menjalani rawat inap di RSUD pada tanggal 27 April dan pulang pada 1 Mei dengan keluhan kelainan pada jantung. Saat awal menjalani rawat inap tersebut pasien W sudah melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pengambilan Paksa Jenazah Terkonfirmasi Covid-19 di RSUD dr Harjono Ponorogo 

Namun Setelah itu pasien menjalani rawat jalan melalui poli jantung. Sehingga ada kemungkinan dalam kurun waktu menjalani rawat jalan pasien terpapar Covid-19. 

“Tanggal 4 Mei pagi harinya, pasien melakukan rawat jalan dan selanjutnya dibawa pulang kembali ke rumah,” kata Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Made Jeren, Kamis 6 Mei 2021.

Lalu pada malam harinya pasien dibawa kembali ke RSUD dan masuk IGD pukul 22.30. Selanjutnya oleh petugas IGD dilakukan perawatan dan terapi untuk pasien gawat darurat tersebut.

Sementara salah satu syarat untuk pasien yang akan dirawat di RSUD adalah melakukan rapid tes antigen. “Saat dilakukan rapid tes antigen tersebut diketahui hasilnya positif,” ujar Made.

Baca Juga: Rekor, BPBD Ponorogo Dalam Sehari Makamkan 10 Jenazah Positif Covid

Selanjutnya pasien langsung diberikan penanganan khusus untuk ditempatkan diruang isolasi khusus agar tidak menularkan kepasien yang lain. Saat tiba di IGD pasien sudah mengalami sesak nafas dan menunjukkan gejala Covid-19. Namun pada pukul 00.30 Rabu 5 Mei pasien dinyatakan meninggal dunia.

Mengetahui keluarganya meninggal dunia dengan hasil rapid tes antigen positif, keluarga pasien beradu argumen dengan petugas medis agar jenazah diizinkan untuk dibawa pulang.

Namun karena tidak diizinkan, sehingga membuat prosedur penanganan menjadi lama karena RSUD harus meminta izin Satgas Covid-19 untuk penanganannya.

Baca Juga: Rekor, BPBD Ponorogo Dalam Sehari Makamkan 10 Jenazah Positif Covid

“Seandainya dari awal keluarga pasien langsung setuju untuk dimakamkan dengan jalan protokol kesehatan, prosesnya tidak akan lama. Karena bisa langsung kami koordinasikan,” ucap Made.

Made menyayangkan atas keputusan keluarga dengan cara paksa mengambil jenazah Covid-19 karena bisa saja menularkan kepada keluarga yang lain. Sehingga pada saat itu pihaknya harus menghubungi Satgas Covid-19 untuk meminta izin jika ada jenazah terkonfirmasi Covid-19 memaksa untuk dipulangkan.

“Terlebih kejadian terjadi waktu tengah malam, sehingga tidak mudah untuk menghubungi pihak terkait dalam pengawasan jenazah Covid-19 tersebut,” pungkas Made. 

Baca Juga