Selasa, 05 November 2024 05:00 UTC
Tempat pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR Kabupaten Lamongan, Selasa, 5 November 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Tempat kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kabupaten Lamongan sepi pengunjung. Padahal Dinas Perhubungan setenpat membebas biayanya.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Kholid Ibrahim mengatakan sepinya pengujian KIR di Lamongan sejak awal tahun 2024.
"Di mana waktu dimulainya diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur gratisnya biaya uji KIR bagi kendaraan bermotor yakni 5 Januari 2024," katanya, Selasa, 5 November 2024.
BACA: Dimpikan selama 13 Tahun, Bupati Gresik Resmikan Gedung Uji KIR Baru
Aturan bebas biaya uji KIR tersebut, kata Kholid, tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya peraturan bebas biaya uji KIR tersebut, menurut Kholid, seharusnya masyarakat menyambutnya dengan senang dan segera mengujikan kendaraannya.
"Karena selain bebas biaya, mengujikan kendaraan dapat membantu mengetahui kenormalan kendaraan dan dapat mencegah terjadinya kecelakaan," katanya.
BACA: Dishub Kota Probolinggo Luncurkan ROBOKIR, Guna Mempermudah Layanan KIR
"Kalau kendaraan tidak normal, misalnya rem blong yang dikarenakan tidak pernah dikontrol atau tidak normal, maka hal tersebut akan memicu terjadinya kecelakaan," katanya.
Ia juga mengatakan jika semenjak diberlakukan bebas biaya uji KIR, jumlah kendaraan bermotor yang melakukan pengujian malah berkurang.
"Sebelum diberlakukan Undang-Undang tersebut masih ada 40 kendaraan per hari yang melakukan pengujian, akan tetapi, saat ini hanya 15 kendaraan saja per hari," ujarnya.