Rabu, 08 November 2023 16:02 UTC
Kepala Bea Cukai Asep Munandar dan Kepala Satpol PP Sopan Efendi menunjukan hasil operasi rokok ilegal (Foto : Hozaini/Jatimnet)
JATIMNET.COM, Situbondo –Kantor Bea Cukai Jember dan Satpol PP Pemkab Situbondo melakukan operasi peredaran rokok ilegal. Dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 1 juta lebih batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan nilai sebesar Rp. 1, 3 miliar.
“Hasil sinergi kami dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo telah melakukan penindakan peredaran rokok ilegal guna menjaga iklim perekonomian nasional,” kata Asep Munandar, Kepala Bea Cukai Jember, saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Situbondo, Rabu, 8 November 2023.
Menurut Asep, pihaknya telah melakukan 152 kali penindakan. Selain mengamankan 1 juta lebih batang rokok ilegal, pihaknya juga mengamankan 15,6 liter minuman ilegal mengandung etil alkohol. Dari hasil operasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara pada sektor cukai mencapai Rp. 710 juta lebih.
“Kantor Bea Cukai bersama instansi penegakan hukum lainnya berkomitmen terus melakukan penindakan barang kena cukai. Tujuannya, menjaga stabilitas ekonomi nasional serta untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.
Dikatakan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo semakin tinggi. Selama melakukan operasi, pihaknya bersama Satpol PP menemukan adanya distributor rokok ilegal di Kabupaten. Sejauh ini, Kabupaten Situbondo menjadi jalur pasar sekaligus distributor rokok ilegal asal luar kota.
“Kami belum menemukan adanya produsen di Kabupaten Situbondo. Semua rokok ilegal yang kami temukan berasal dari luar kota yaitu dari jalur barat an utara,” ujar Asep Munandar.
Lebih jauh Asep mengatakan, Bea Cukai dan Satpo PP Situbondo telah melakukan penegakan hukum melalui mekanisme Ultumum Remedium. Dari lima kasus yang ditangani telah menyumbang penerimaan keuangan negara sebesar Rp. 243 juta lebih.
“Masih tingginya peredaran rokok ilegal ini tentu tidak lepas dari permintaan pasar. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tak membeli rokok ilegal karena sangat membahayakan kesehatan. Pembuatan rokok ilegal tanpa pengawasan dan uji laboratorium,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, untuk penindakan di Kabupaten Situbondo dilakukan sebanyak 142 kali. Dari operasi tersebut berhasil mengamankan 398.966 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 501 juta 648.
“Untuk potensi kerugian negara dari bidang cukai mencapai Rp 267 juta 761,” kata Sopan Efendi saat mendampingi Kepala Bea Cukai Jember Asep Munandar.
Dikatakan, berdasarkan hasil operasi di lapangan, pihaknya menemukan peredaran rokok ilegal itu di 17 Kecamatan. Hasil operasi rokok ilegal terbanyak ditemukan di Kecamatan Asembagus, Kapongan, Panarukan dan Besuki.
“Kami meminta partisipasi masyarakat agar ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Inforial/ADV)
