Kamis, 12 September 2019 04:46 UTC
Komisioner Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaefi
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut konstelasi politik. Tujuannya agar program pemerintah tidak disalahartikan untuk mendongkrak popularitas.
“Kami menerima informasi berkaitan ASN yang sepertinya ingin berpartisipasi dalam pilkada serentak, agar tidak menggunakan program pemerintah,” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaefi usai audiensi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu 11 September 2019.
Aang mengaku telah menyampaikan permohanan Bawaslu Jatim kepada Khofifah dalam pertemuannya di Gedung Negara Grahadi. Ia berharap program kebijakan Pemprov Jatim tak ada yang diarahkan guna menggenjot elektabilitas maupun popularitas.
BACA JUGA: Punya Ketua Baru, Bawaslu Surabaya Tegaskan Siap Melangsungkan Pilkada 2020
“Kami sudah sampaikan kepada gubernur agar program yang dimiliki pemprov tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Tahun 2020 Jawa Timur menggelar pilkada serentak di 19 kabupaten/kota. Sejumlah partai sudah mulai memanasi mesin menyiapkan pesta demokrasi untuk tahun depan.
PDI Perjuangan misalnya, partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu tengah membuka pendaftaran untuk menjaring calon kepala daerah. Beberapa nama baik politisi, tokoh masyarakat hingga ASN dikabarkan telah mendaftarkan diri.
BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Persilahkan UKM Manfaatkan APK
Informasi yang diterima Jatimnet.com, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Setiajit turut serta mengambil formulir pendaftaran untuk Calon Bupati Tuban melalui PDI Perjuangan.
Berkaitan dengan ASN yang banting setir ke politik, Aang menegaskan harus mundur sesuai undang-undang yang berlaku. “Sejauh ini ketentuan Undang-Undang Pilkada itu mewajibkan ASN, TNI atau polisi yang mencalonkan harus mundur,” kata Aang.
Mundurnya ASN, TNI, dan Polri harus disertakan saat penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami akan menetapkan calon di bulan Juli (2020), jadi setelah penetapan, proses ketika ditetapkan sudah ada surat pemberhentian. Itu wajib didapatkan,” Aang menuntaskan.
