Logo

Baru 2 Minggu Menjabat, Bupati Hendy Sudah Ditagih Perbaikan Birokrasi oleh Ombudsman

Reporter:,Editor:

Rabu, 17 March 2021 02:20 UTC

Baru 2 Minggu Menjabat, Bupati Hendy Sudah Ditagih Perbaikan Birokrasi oleh Ombudsman

Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) dan Wabup Jember MB Firjaun Barlaman (kanan) usai penyerahan SK Plt pejabat Pemkab Jember, Jumat, 12 Maret 2021. Foto: Faizin Adi/Dokumen

JATIMNET.COM, Jember  – Baru sekitar dua minggu resmi menjadi Bupati Jember, Hendy Siswanto sudah ditagih oleh Ombudsman Republik Indonesia, Rabu 17 Maret 2021. Ombudsman RI Perwakilan Jatim secara khusus bertemu bupati Jember untuk membahas masalah pembenahan birokrasi perizinan yang selama beberapa waktu terakhir, menjadi sorotan tajam dari lembaga tersebut.

“Kita menagih  Bupati Jember agar melaksanakan beberapa saran perbaikan dalam proses penerbitan layanan perizinan di Kabupaten Jember. Saran tersebut tertuang dalam laporan hasil analisis kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman Jawa Timur tahun 2020 dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember pada Desember 2020,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, pada Rabu 13 Maret 2021 sebelum pertemuan.

Sejak saran perbaikan diberikan pada akhir 2020 lalu hingga saat ini, Ombudsman Jawa Timur belum menerima hasil pelaksanaan oleh Pemkab Jember. Kajian cepat yang dilakukan Ombudsman Jatim ini didasari oleh sejumlah keluhan masyarakat dalam pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember. Salah satunya adalah soal pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: DPRD Desak Perizinan Usaha di Jember Dilimpahkan ke Dinas PTSP

“Proses pengurusan IMB yang seharusnya cukup selesai di DPMPTSP, namun di Jember masih memerlukan tanda tangan kepala daerah, sebab belum ada pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP. Padahal, kewajiban pendelegasian tersebut termuat dalam pasal 11 (4) Perpres 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Agus.

Akibat belum adanya pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP, maka proses penerbitan IMB menjadi lama atau berlarut (undue delay). Kondisi tersebut bisa membuat masyarakat dan pengusaha menjadi enggan mengurus IMB karena tidak ada kepastian penyelesaian dokumen yang pada akhirnya dapat menurunkan capaian realisasi retribusi IMB akibat dari sulitnya mengurus IMB serta menurunnya iklim investasi di Jember.

Dalam kajian tersebut, Ombudsman Jatim telah menggali data ke beberapa instansi dan pihak terkait. Yakni mulai dari anggota DPRD Jember; Wakil Bupati Jember (saat itu Abdul Muqit Arief); Asisten pemerintahan dan Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab; Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember;  serta Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Jember.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Ruwetnya Birokrasi di Jember

“Temuan kami yang paling menonjol, pertama, bahwa terdapat Peraturan Bupati Jember Nomor 112 Tahun 2019 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas PTSP Jember. Tetapi dalam peraturan Bupati tersebut tidak mengatur tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan,” urai Agus.

Sebelumnya, perwakilan Ombudsman datang ke Jember pada September 2020 untuk menyampaikan saran dan perbaikan. Namun, saat itu, Ombudsman tidak berhasil menemui bupati Faida. Padahal, sorotan Ombudsman kepada ruwetnya birokrasi Pemkab Jember sudah berlangsung sejak tahun 2018.

“Ombudsman berharap agar Kepala Daerah Jember yang baru, dapat segera merealisasikan saran perbaikan yang telah disampaikan sejak bulan Desember 2020. Agar pelayanan perizinan di Jember dapat lebih mudah dan memuaskan pengguna layanan,” pungkas Agus