Selasa, 09 September 2025 09:00 UTC
Forkopimda dan pihak perusahaan pemilik armada menekan komitmen bersama untuk mematuhi jam operasional truk angkutan. Foto Humas Polres Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Pelanggaran lalu lintas (lalin) yang terjadi di jalan raya wilayah Kabupaten Gresik dinilai akibat ketidakdisiplinan pengemudi kendaraan bermotor, terutama truk.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna dalam rapat koordinasi khusus bersama jajaran forkopimda di Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa, 9 September 2025.
"Pelanggaran masih sering terjadi akibat rendahnya kesadaran pengemudi dan minimnya rambu lalu lintas," katanya dalam rapat koordinasi yang membahas kepatuhan terhadap jam operasional truk angkutan.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, dan dihadiri Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha.
BACA: Jaga Keamanan, Polres dan Kodim Gresik Gelar Patroli Skala Besar
Kasat Lantas menjelaskan bahwa saat ini banyak truk tetap melintas di jam larangan dengan berbagai alasan. Mulai dari efisiensi, mengikuti aplikasi navigasi, hingga lokasi gudang yang berada di kawasan perkotaan.
Polres Gresik menawarkan solusi, di antaranya pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu lalu lintas, hingga pembangunan kantong parkir khusus truk di wilayah selatan Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan kepatuhan jam operasional truk bukan sekadar aturan administratif. Namun, wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat.
Setiap bulan, pengaduan terbanyak dari warga adalah soal truk yang melanggar jam operasional, larangan ini lahir dari kajian matang untuk mengurangi kemacetan dan menjamin keselamatan.
"Kami tidak segan menindak, memberi teguran keras, bahkan mencabut izin perusahaan maupun sopir yang masih membandel. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik adalah prioritas utama,” tegasnya.
BACA: Kemacetan di Jalan Sunan Giri Dikeluhkan, Komisi I DPRD Gresik Janji Kawal Aspirasi
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani juga menekankan pentingnya disiplin perusahaan dalam mendukung penerapan aturan ini.
“Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Kita memang punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam, namun itu tidak boleh mengorbankan keamanan warga," paparnya.
Gus Yani mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional.
Rapat ditutup dengan penandatanganan dan mendeklarasikan komitmen dari para pengusaha angkutan barang, galian C, dan juga batubara.
Mereka menyatakan siap mematuhi aturan larangan operasional pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB, serta siap menerima sanksi tegas bila melanggar.
