Logo

Bantuan Rehab Rumah Cair, Ada Warga yang Baru Minta Didata 

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 January 2022 05:00 UTC

Bantuan Rehab Rumah Cair, Ada Warga yang Baru Minta Didata 

SEMRAWUT. Kondisi permukiman di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun semrawut setelah diterjang angin puting beliung, Rabu, 15 Desember 2021. Foto. Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun - Pemerintah kembali mendata rumah rusak akibat puting beliung di Kabupaten Madiun yang terjadi pada pertengahan Desember 2021. Langkah itu setelah adanya aduan dari warga tentang dampak bencana alam terhadap permukiman warga. 

"Sebenarnya bantuan sudah cair. Tetapi, ada warga yang mengadu dan minta didata dan diberi bantuan," kata Camat Wonoasri, Heri Kurniawan, Jumat, 7 Januari 2022.

Aduan dari warga itu akan dicek petugas di lapangan. Apabila memang memenuhi persyaratan, maka akan diusulkan sebagai penerima bantuan perbaikan rumah ke Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga: 427 Unit RTLH di Probolinggo Bakal Direhab Tahun Ini

Menurut dia, bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak puting beliung telah dicairkan pada Rabu, 5 Januari 2022. Adapun jumlahnya sebanyak 342 unit rumah di empat desa, yakni Sidomulyo, Plumpungrejo, Ngadirejo, dan Jatirejo.

"Pendataan awal bencana sampai final sudah selesai. Terus, kami cek dan ricek serta informasikan kepada warga. Setelah bantuan cair baru warga yg lain minta diusulkan lagi," ia menjelaskan. 

Sementara itu, realisasi bantuan yang kini telah digelontorkan mengacu dari hasil pendataan pemkab sebelumnya. Jumlah rumah yang rusak akibat angin puting beliung se-Kabupaten Madiun sebanyak 515 unit. Namun, dampak terparah dialami warga di Kecamatan Wonoasri.

Baca Juga: Empat Hari, Kasus DBD di Madiun Tercatat Delapan Kasus

Akibat bencana alam itu, Pemerimtah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan sejumlah bantuan. Salah satunya uang tunai dengan nominal Rp 1 miliar. Prosesi penyerahannya dilakukan langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro di Kantor Kecamatan Wonoasri.

Uang sebanyak itu untuk menanggulangi ratusan rumah warga yang rusak. Kini, sebagian hunian telah rampung diperbaiki. Untuk pertanggungjawabannya, pihak penerima bantuan diwajibkan memenuhi syarat administrasi.

Yakni seperti salinan KTP, foto kondisi rumah sebelum diperbaiki hingga sudah 100 persen rampung. "Juga, nota pembelian barang material dari toko bangunan untuk surat pertanggungjawaban," ujar Heri.