Logo

Bantu Baiq Nuril Bayar Denda Rp500 Juta, Netizen Galang Donasi

Reporter:

Kamis, 15 November 2018 07:10 UTC

Bantu Baiq Nuril Bayar Denda Rp500 Juta, Netizen Galang Donasi

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Mataram - Netizen ramai-ramai menggalang donasi untuk membantu Baiq Nuril membayar denda pidana Rp500 juta. Penggalangan dana yang dilakukan melalui laman web kitabisa.com itu dibuka sejak Selasa lalu, 13 November 2018 dari sebuah akun milik Anindya Joediono.

Baiq Nuril menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengganjar Baiq Nuril dengan pidana denda Rp550 juta.

Hingga Kamis siang, 15 November 2018, telah terkumpul donasi sebesar Rp 92 juta. Donasi dengan target Rp550 juta itu terkumpul dari 684 donatur. Hampir setiap menit jumlah donasinya pun terus bertambah.

Anindya Joediono dalam akunnya memaparkan "background" dari kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Baiq Nuril ketika masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus  Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil  rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi  pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil  pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat  Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap  barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya. (ant)