Logo

Bakal Calon Bupati Situbondo Digugat Mantan Istri Terkait Gono Gini dan Hak Nafkah Anak

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 August 2024 08:00 UTC

Bakal Calon Bupati Situbondo Digugat Mantan Istri Terkait Gono Gini dan Hak Nafkah Anak

Anita Fitriyawati (pakai hijab) saat memberikan keterangan pers di Kantor Pengadilan Agama Situbondo, Rabu, 21 Agustus 2024. Foto: Zaini Zain

JATIMNET.COM, Situbondo - Sejumlah emak-emak mendatangi Kantor Pengadilan Agama Situbondo, Rabu, 21 Agustus 2024. Sambil membawa poster, mereka memberikan dukungan moral terhadap Anita Fitriyawati yang sedang berjuang menuntut keadilan terkait pembagian harta gono gini dan hak nafkah dua orang anaknya.

 

“Saya sangat terharu dan berterima kasih atas dukungan moral emak-emak di Situbondo,” ujar Anita saat ditemui di Pengadilan Agama Situbondo didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

 

Saat ini, Anita menggugat bakal calon Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo ke Pengadilan Agama Situbondo terkait pembagian harta bersama. Ibu dua orang anak asal Kabupaten Jember itu adalah mantan istri Rio dan sudah resmi bercerai pada 2022 silam.

 

“Sejak kami resmi bercerai sebetulnya kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi beliau sulit dihubungi bahkan nomor saya sempat diblokir,” kata Anita.

 

Diakui Anita, memang sudah ada kesepakatan terkait harta gono gini tersebut, namun kesepakatan itu dibuat saat dirinya dalam keadaan tertekan secara mental karena dilaporkan mencuri dokumen di perusahaan miliknya sendiri ke Polres Jember.

 

“Ada sebagian harta gono gini yang sudah dibagi, tapi masih ada yang belum diselesaikan sesuai putusan pengadilan. Ini yang sekarang kami gugat melalui jalur hukum,” tuturnya.

 

Terkait nafkah dua orang anaknya, Anita menuntut Rio, sapaan akrab Yusuf Rio Wahyu Prayogo, agar memberikan hak nafkah secara penuh sesuai putusan pengadilan yaitu Rp2 juta per bulan serta naik 10 persen setiap tahunnya.

 

“Selama ini nafkah anak tidak dipenuhi secara keseluruhan sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

 

Anita mengaku mengajukan gugatan hukum ke pengadilan agar permasalahan dirinya dan mantan suaminya itu segera selesai. Ia tetap menginginkan agar pembagian harta gono gini tersebut dibagi rata yaitu 50:50.

 

“Ini tentang kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Saya berharap agar hak-hak saya diberikan seperti pembagian perusahaan dan  kendaraan serta yang lainnya. Kemudian nafkah anak juga harus dipenuhi tanpa harus saya minta setiap bulannya,” katanya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Frandy Risona Tarigan, mengatakan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama agar hak-haknya terkait pembagian harta bersama itu diberikan sesuai putusan pengadilan pada 2022 silam. Dari harta gono gini tersebut memang sudah ada yang dibagi dan ada juga yang masih belum dibagikan.

 

“Hari ini sidang perdana terkait gugatan klien kami ke Pengadilan Agama Situbondo, namun karena pihak tergugat tidak datang, maka persidangan dilanjutkan 28 Agustus mendatang,” tuturnya.