Rabu, 16 July 2025 07:00 UTC
Bupati Jombang Warsubi saat menandatangani nota penjelasan perubahan pajak dan retribusi daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Rabu, 16 Juli 2025. Foto: Humas Pemkab Jombang
JATIMNET.COM, Jombang – DPRD Kabupaten Jombang terus membahas rancangan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah lewat sidang paripurna, Rabu siang, 16 Juli 2025.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Warsubi menjelaskan tentang kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam menyesuaikan kebijakan pajak dan retibusi.
Menurutnya, penyesuaian ini bukan sekadar mengikuti aturan dari pusat. Namun, juga menjawab kebutuhan daerah untuk memiliki regulasi yang lebih jelas, adil, dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Termasuk memberi perlindungan bagi warga kecil, khususnya dalam hal kepemilikan rumah pertama maupun pengelolaan lahan pertanian," ucap Abah Warsubi.
Ia menjelaskan, penyesuaian itu mengacu pada hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
BACA: Sekolah Rakyat Jombang Dimulai, Pembelajaran Dikontrol lewat LMS
Di sini, salah satu poin menonjol adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kita terapkan tarif tunggal supaya masyarakat mudah memahami, lahan untuk pangan dan ternak tarifnya 0,175%, sedangkan lahan nonproduksi sebesar 0,2%. Pemerintah juga menambah pengecualian objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Kami ingin masyarakat berpenghasilan rendah yang beli rumah pertama mendapat perlindungan, jadi ada insentif yang meringankan beban mereka,” terang Warsubi.
Di dalam raperda tersebut, aturan pajak tenaga listrik juga diperbarui. Penyedia tenaga listrik, khususnya dari sumber selain PLN wajib menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Tujuannya, agar tata kelola pendapatan lebih jelas dan tidak ada kebocoran. Selain itu, juga mengenai aspek estetika kota juga disentuh lewat aturan reklame.
"Penataan reklame tidak boleh sembarangan. Iklan boleh, tapi jangan sampai merusak wajah kota. Harus rapi, indah, dan tetap sesuai norma,” tegasnya.
BACA: Disnaker Jombang Gelar Pelatihan Damkar Tipe C untuk Pekerja Industri Rokok
Beberapa pasal di dalamnya, lanjut Warsubi, juga dihapus karena dinilai tidak relevan. Hal ini, seperti pasal iodium dan pengendalian lalu lintas.
“Dan kami evaluasi, mana yang tidak perlu, ya kita buang. Supaya perda ini betul-betul fokus dan efektif," lanjutnya.
Di sisi lain dalam bidang retribusi, penyesuaian juga dilakukan pada pelayanan kebersihan, laboratorium lingkungan, hingga rumah potong hewan lebih menyesuaikan tarif wajar agar layanan berjalan selaras dan baik.
Sedangkan untuk soal perizinan bangunan, pemerintah akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) secara jelas tiap tahun akan diperbaharui mulai peraturan bupati.
"Ini biar masyarakat punya pegangan harga yang pasti kalau mau mengurus PBG. Dan untuk pelayanan kesehatan beberapa item visum dan administrasi akan dihapus dari objek retribusi, karena itu sudah termasuk layanan wajib yang tidak boleh dipungut," pungkasnya.
Dalam Raperda perubahan ini akan segera dibahas lebih detail bersama DPRD Jombang. Pemerintah berharap pembahasan berjalan lancar agar dapat segera diterapkan, Bupati Jombang juga ingin seluruh perubahan ini bisa memberi manfaat nyata.
"Harapan saya, pendapatan daerah naik, pelayanan ke masyarakat makin baik, dan semua transparan. Ujungnya ya Jombang makin maju dan warganya sejahtera," tutupnya.
