Logo

Asyik Pesta Narkoba Bersama Purel, Oknum Polisi di Mojokerto Ditangkap

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 October 2021 08:00 UTC

Asyik Pesta Narkoba Bersama Purel, Oknum Polisi di Mojokerto Ditangkap

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka, bertugas di Polsek Jetis, jajaran Polresta Mojokerto diduga melakukan pesta narkoba di sebuah tempat vila Tretes. Saat diamankan, oknum polisi berinsial RA ini bersama dua purel dan satu pria.

Dari informasi didapat, Bripka RA bersama dua purel diketahui berinsial PM dan PA juga YS ini ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto pada Minggu 10 Oktober 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, di vila Tretes, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Ada dugaan Bripka RA ini sedang melakukan pesta narkoba. Pasalnya, saat ditangkap ditemukan pula barang bukti berupa 15 butir ekstasi, satu klip sabu-sabu sebera 4,90 gram, dan pipet masih ada sabu-sabunya seberat 1,26 gram.

"Saat digarebek, mereka sedang mengkonsumsi narkoba alias pesta sabu-sabu. Dari empat orang yang ditangkap ini ada satu oknum polisi masih aktif dinas di Polsek Jetis," kata sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Simpan Narkoba 500 Gram SS dari Aceh di dalam Tape Recorder, Warga Mojokerto Ditangkap

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempatnya digelandang ke Polersta Mojokerto. Namun, dalam penanganannya berbeda. Untuk tiga orang dari sipil diperiksa penyidik Satresnarkoba.

Sedangkan Bripka RA masih aktif dinas sebagai polisi diperiksa secara internal yakni Propam Polresta Mojokerto. Apalagi, RA ini sudah menjadi target, karena ada dugaan ia sudah lama menggunakan narkoba.

Mengenai informasi penangkapan oknum polisi diduga melakukan pesta narkoba dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan.

Baca Juga: Diduga Pesta Narkoba di Vila, Oknum Polisi Ditangkap

Bahwa RA, anggota Polsek Jetis berpangkat Bripka ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. "Satu anggota yang diamankan. Masih dalam pemeriksaan. (Proses hukum) di Polresta (Polresta Mojokerto)," katanya, Rabu 20 Oktober 2021.

Menurut Gatot, pihaknya tidak segan-segan terhadap anggota yang melakukan perbuatan pidana. Apalagi berurusan dengan narkoba, sanksinya sudah tegas sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Jika terbukti bersalah, RA terancam dipecat."Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Jatim. Apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas. Bila perlu dilakukan PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ia menegaskan.