Jumat, 14 September 2018 04:05 UTC
Beberapa oknum TNI/ Polri yang terjaring operasi yustisi diamankan petugas
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak tujuh oknum anggota TNI dan satu Polisi, Kamis, 13 September 2018, malam terjaring operasi yustisi gabungan 2018 yang digelar Komandan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (Danpom Lantamal V).
Dari delapan oknum TNI yang terjaring tersebut diantaranya ada satu perwira, yakni Lettu Laut AG. Sedangkan untuk sisanya adalah Serka MR, Klasi Dua (Kld) DS, Kld IA, Kld IF, Kld SA, Kld TQ, Kld AM, dan Aiptu YHD anggota Polda Jatim.
Mereka semuanya terjaring operasi yang digelar Danpomal Lantamal V bersama Pomdam V Brawijaya, Satuan Polisi Militer (Satpom) Angkatan Udara Lapangan Udara Muljono Surabaya dan Propam Polda Jawa Timur di beberapa tempat hiburan malam. Saat sedang menenggak minuman keras didamping pramusaji dan ada juga yang sedang bermain biliar.

Seperti di Diskotik Deluxe Jalan Siola, Olympic dan Galaxy Pool Jalan Pandegiling, Don Dong Jalan Jarak. Untuk yang terakhir operasi yustisinya di Diskotik Kantor Jalan Semut Kali.
Komandan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (Danpom Lantamal V) Letkol Laut (PM) Joko Tri Suhartono yang langsung memimpin pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan 2018 mengatakan, kegiatan yang digelarnya dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB itu untuk menertibkan anggota, baik TNI/Polri.
“Tujuannya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap anggota TNI/Polri agar tidak memasuki daerah terlarang seperti yang telah diatur sesuai peraturan Panglima TNI,” kata Letkol Laut (PM) Joko Tri Suhartono kepada Jatimnet.com, Jumat, 14 September 2018.

Selain itu, kegiatan yang dilakukannya sebagai bentuk salah satu peran aktif dari Polisi Militer Lantamal V dalam menjaga situasi kondusif Kota Surabaya.
“Untuk oknum yang diketahui berada di tempat hiburan itu nantinya akan diserahkan ke masing-masing kesatuan. Seperti TNI AL ini akan ditangani sama Pomal Lantamal V Surabaya, kemudian untuk oknum dari kepolisian diserahkan pada kesatuannya,” ujar dia.