
Reporter
A. BaehaqiJumat, 22 Mei 2020 - 10:20
Editor
Ishomuddin
PERIKSA PEMUDIK. Petugas Satlantas Polres Situbondo meminta pemudik dari Surabaya tujuan Bali kembali ke daerah asal, Minggu, 26 April 2020. Pemudik diketahui mengalami demam. Foto: Humas Polres Situbondo
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur akan memberi sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik selama Lebaran atau Hari Raya Idul Futri 1442 Hijriah.
"Ada hukuman atau punishment yang lumayan (kategori sedang). Kalau terbukti, penuranan pangkat dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun," ujar Kepala BKD Jatim Nur Kholis, Jumat, 22 Mei 2020.
Lantas bagaimana cara pengawasannya? BKD mewajibkan setiap ASN yang berada di lingkungan Pemprov Jatim mengirimkan lokasi update ke masing-masing pimpinan. Selanjutnya pimpinan di dinas atau UPT nanti yang menyerahkan laporannya ke BKD Jatim.
BACA JUGA: Covid-19, ASN Pemkot Surabaya Diimbau Tak Mudik
"Mekanismenya, kalau puasa ini (wajib share location atau mengirim lokasi terkini) pukul 08.00 dan pukul 16.00. Itu yang dikirim share location secara live," ujarnya.
Kewajiban mengirimkan lokasi keberadaan terkini itu dimulai sejak tanggal 21-28 Mei 2020. Seluruh ASN harus membuktikan bahwa tidak mudik dan tetap berada di kota tempat bertugas dengan mengirimkan lokasi keberadaannya.
Selain itu, kata Nur Kholis, pihaknya bersama Inspektorat Jawa Timur dan Satpol PP menyiapkan petugas pemantauan di sembilan titik penyekatan. Tugasnya memeriksa apabila ada ASN yang melintas.
BACA JUGA: Memutus Mata Rantai Covid-19, Operasi Ketupat Cegah Pemudik
"Untuk mengetahui betul dia ASN Pemprov Jatim atau tidak, kami punya aplikasi E-Master. Jadi ketika dimasukkan ke data tersebut, akan ketahuan dia ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apa, (dilacak) melalui Nomor Induk Kependudukannya," ujarnya.
Namun ia enggan membocorkan di mana saja pos pemeriksaan ASN tersebut. Yang pasti tersebar mulai dari Ngawi hingga Banyuwangi.