Jumat, 13 January 2023 10:00 UTC
PENGEDAR SABU. Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku, Jumat, 13 Januari 2023. Foto: Satresnarkoba Polres Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pengedar sabu asal Situbondo diringkus petugas kepolisian di rumah kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku adalah Yogik Setiawan, 41 tahun, warga Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Yogik diringkus petugas di rumah kontrakannya bersama seorang pemandu lagu.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut. Menurut Jayadi, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu malam, 11 Januari 2023.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi peredaran narkoba di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton. Mendapati itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Selama Tahun 2022, Polres Probolinggo Sita 282,56 Gram Sabu
"Hasil penyelidikan itu, petugas mengantongi identitas pelaku. Di mana kemudian petugas mendatangi rumah kontrakannya yang berlokasi di Dusun Krajan," kata Jayadi, Jumat, 13 Januari 2023.
Hanya saja, setibanya di lokasi, petugas tidak dibukakan pintu oleh pelaku meski sudah diketuk beberapa kali. Khawatir pelaku dan barang bukti hilang, petugas akhirnya mendobrak pintu rumah kontrakan pelaku.
"Di situ petugas mendapati pelaku bersama seorang purel. Dan sewaktu rumah digeledah, didapatilah barang bukti sabu seberat 10,76 gram," tutur Jayadi.
Penggeledahan petugas tak sampai disitu, Jayadi menyebut pihaknya turut mendatangi salah satu hotel di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Itu karena pelaku dan pemandu lagu tersebut berencana pesta narkoba di lokasi setempat.
BACA JUGA: Pasutri Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo
"Di hotel itu, kami dapati seperangkat alat hisap sabu, seperti pipet dan bong. Di mana benar adanya, kalau hotel setempat hendak digunakan pesta sabu," kata Jayadi.
Hasil pemeriksaan kepada pelaku, Jayadi menyampaikan barang bukti sabu yang diamankan berasal dari AS, warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
"Untuk keberadaan AS ini masih dalam pengejaran anggota kami," Jayadi memungkasi.
Sementara itu, tersangka Yogik terancam bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
