Logo

Area Pertanian di Kota Madiun Tergusur Pengembangan Perumahan

Reporter:,Editor:

Minggu, 09 December 2018 10:44 UTC

Area Pertanian di Kota Madiun Tergusur Pengembangan Perumahan

Areal sawah terus menyusut seiring dengan semakin tingginya kebutuhan rumah di Kota Madiun. FOTO: Dok.

JATIMNET.COM, Madiun – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Jawa Timur mencatat area persawahan di wilayahnya terus berkurang. Pada 2016, lahan yang biasa ditanami padi oleh petani masih seluas 926 hektare. Namun, setahun berikutnya atau 2017, menjadi 923 hektare, atau menyempit 3 hektare. 

Penyusutan area persawahan itu kian terjadi di tahun ini setelah tersisa luas lahan 892 hektare, atau berkuran 31 hektare.

“Rata-rata berkurangnya lahan sebanyak 2 persen setiap tahun,” kata Kepala Dinas dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Muntoro Danardono, Minggu, 9 Desember 2018.

Berkurangnya luasan lahan, Muntoro mengungkapkan berdampak pada keterbasan bahan pangan yang diproduksi petani di Kota Madiun. Untuk beras, misalnya, mengalami kekurangan stok 2.800 ton dari tingkat kebutuhan 13.800 ton per bulan. Sedangkan, produksi beras petani hanya sekitar 11 ribu ton per bulan.

Selain beras, produksi daging dan telur ayam juga tak mampu memenuhi kebutuhan warga. Dari jumlah populasi ternak ayam sebanyak 65 ribu ekor, dinyatakan hanya mampu mencukupi kebutuhan dengan persentase tidak lebih dari 25 persen.

BACA JUGA: Area Persawahan Diprediksi Akan Terus Berkurang

“Peternak di sini banyak tergusur karena semakin banyak permukiman. Usaha peternakan dapat menimbulkan polusi yang mengganggu warga di sekitarnya,” ujar Muntoro.

Untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan, ia menjelaskan, mengandalkan pengiriman dari daerah tetangga. Kabupaten Madiun, Magetan dan Ngawi yang selama ini banyak memasok bahan pangan ke Kota Madiun.

Kondisi ini diprediksi bakal terus berlangsung hingga beberapa tahun ke depan. Sebab, alih fungsi lahan tetap berjalan seiring dengan pengembangan permukiman. “Namanya perkotaan, maka tidak jauh dari pengembangan permukiman,” kata Muntoro.

Menurutnya, untuk mengatasi areal pertanian yang kian berkurang perlu pengendalian pengembangan permukiman. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus ditegakkan. Sebab, di dalamnya mengatur tentang zonasi area yang hanya diperuntukkan menjadi lahan produktif.

“Menjadi tugas seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Tidak mudah memberikan izin bila melanggar zona yang tidak boleh untuk permukiman,” Muntoro menjelaskan.