Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi

Reporter
Hari IstiawanMinggu, 10 Maret 2019 - 10:45
Editor
Hari Istiawan
Foto: pxhere
JATIMNET.COM, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad diiniyyah) untuk haji dan umrah.
"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, Minggu 10 Maret 2019.
BACA JUGA: Ratusan Hotel Lolos Verifikasi Berkas Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji
Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi.
Menurut Endang, penerapan ketentuan itu merupakan tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah (7 Februari 2019 Masehi) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
BACA JUGA: Ribuan Peserta Ikuti Tahap II Seleksi Petugas Haji 2019
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," katanya.
Penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus. Istilah tersebut biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam dakwah Islam. (ant)