Jumat, 27 August 2021 10:20 UTC
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya menyediakan sebuah layanan bernama "Wasit Vaksin"
JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya menyediakan sebuah layanan bernama "Wasit Vaksin". Aplikasi ini merupakan sebuah layanan pengaduan terkait permasalahan sertifikat vaksin. Warga Surabaya yang memiliki keluhan terkait sertifikat vaksin dapat mengadukan langsung melalui laman web https://wasitvaksin.surabaya.
Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait sertifikat vaksin yang belum juga mereka terima. Padahal, mereka sudah divaksin dosis pertama maupun dosis kedua. “Biasanya ini terjadi di vaksinasi massal, mereka sudah vaksin tapi belum menerima notifikasi sertifikat vaksin,” kata Fikser, Jumat 27 Agustus 2021.
Oleh sebab itu, untuk mewadahi keluhan tersebut maka diluncurkan Wasit Vaksin yang dapat diakses melalui laman web. Melalui laman web tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhannya terkait sertifikat vaksin.
Kemudian, mereka dapat mengisi formulir yang sudah tersedia. Lalu, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh petugas. “Kita tahu itu (sertifikat vaksin) dibutuhkan ketika mereka harus melakukan pergerakan dari satu titik ke titik lain dengan menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi,” ia menjelaskan.
Baca Juga: Ini Aplikasi Usul Bansos Pantau Warga Surabaya Agar Tak Ketinggalan Terima Bantuan
Meski Wasit Vaksin baru saja diluncurkan namun sudah banyak keluhan terkait sertifikat vaksin yang masuk ke layanan tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Surabaya, sudah ada sekitar 3100 laporan yang masuk. Rinciannya, sekitar 2600 yang sudah masuk dalam tahap penyelesaian. Lalu, sekitar 480 pelaporan yang sudah selesai ditangani.
“Kita bantu pengecekan. Setelah kita cek ternyata ada (sertifikat vaksin) kita akan kirim jawaban melalui email atau WhatsApp. Kita juga sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi,” ia menuturkan.
Diskominfo pun berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk mempercepat proses menjawab laporan masyarakat terkait sertifikat vaksin. Sehingga, ketika ada laporan yang masuk dapat segera ditangani. “Di sini kita berkolaborasi dengan teman-teman Dinkes. Jadi, kita tidak sendiri menjawab laporan yang masuk,” ia mengungkapkan.
Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh “Wasit Vaksin”, seperti kesalahan penulisan nama, kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kesalahan nomor telepon.
Baca Juga: Aplikasi E-Peken Surabaya Permudah Transaksi Antar Pembeli, Pedagang Kelontong, Koperasi, dan UMKM
Meski demikian, petugas akan tetap memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh warga untuk kemudian melaporkan permasalahan yang dialami ke aplikasi dan website Peduli Lindungi atau Call Center 119. “Selain permasalah itu, semua bisa diselesaikan oleh Wasit Vaksin,” ia menekankan.
Ke depan, Wasit Vaksin akan menjadi fitur tambahan di aplikasi WargaKu. Sehingga, warga Surabaya hanya perlu mengakses melalui satu aplikasi saja untuk melaporkan keluhan mereka.
“Kita akan masukan Wasit Vaksin menjadi fitur terbaru pada aplikasi WargaKu. Setelah masuk ke aplikasi WargaKu, petugas akan merespon laporan dalam 1x24 jam. Sehingga, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pengaduan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya hanya dengan satu aplikasi saja,” ia memaparkan.
