Logo

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Satgas Covid Lakukan Pemeriksaan Acak

Sumatera Jadi Prioritas karena Kenaikan Kasus Covid
Reporter:

Minggu, 16 May 2021 04:00 UTC

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Satgas Covid Lakukan Pemeriksaan Acak

PENYEKATAN. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi (kiri) ikut melakukan pengecekan kendaraan di pos penyekatan memantau kendaraan yang melintas, Sabtu malam, 15 Mei 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Jakarta – Selain penyekatan di sejumlah daerah, pemerintah menerapkan pemeriksaan acak atau random testing untuk mendeteksi penularan Covid-19 dalam arus balik Lebaran yang diprediki mulai H+3 Lebaran dan H+7 Lebaran atau Minggu, 16 Mei 2021 dan Kamis, 20 Mei 2021.

Pemeriksaan acak ini dilakukan di pos-pos pemeriksaan yang ada di jalan tol, jalan arteri, hingga jalan-jalan di pemukiman penduduk. Pemeriksaan secara intensif terutama dilakukan di pulau Sumatera yang sedang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatalan hal ini dilakukan karena adanya peningkatan kasus positif di hampir seluruh provinsi di pulau Sumatera.

Menurutnya, selama Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Sumatera naik 27,22 persen. Sedangkan untuk kasus kematian di Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Didalam surat ini, pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya di Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021.

BACA JUGA: Hari Pertama Penyekatan, Puluhan Pemudik ke Kota Mojokerto Diminta Putar Balik

Sesuai surat edaran nomor 13 Tahun 2021, dokumen surat bebas Covid-19 tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan setelah Lebaran pada 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode pemeriksaan. Pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," katanya. 

Untuk memastikan pengetatan yang maksimal, maka diterapkan pemeriksaan acak antigen di titik-titik yang ditentukan. Satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Jawa apabila tidak memenuhi syarat. 

"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," kata Wiku.

BACA JUGA: Terjaring di Posko Penyekatan Mudik, 12 Pelajar Asal Sumantera Jalani Swab dan Karantina

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menambahkan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 saat arus balik Lebaran akan dilakukan pemeriksaan kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa tempat istirahat sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni. 

"Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," ujarnya.

Sedangkan untuk arus balik kendaraan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat menuju Jakarta akan diperiksa di beberapa tempat antara lain di Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang, dan yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang. 

"Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional akan kena pada tiga titik yang saya sampaikan tadi," ujar Budi. 

Untuk kendaraan pribadi di jalan tol juga dilakukan pemeriksaan pada 21 titik yang terbagi di 13 tempat istirahat dan lima gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada dua titik di tempat istirahat (rest area).

BACA JUGA: Enam Pengendara Reaktif, Satu Kendaraan Warga Bekasi Putar Balik

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan acak yang dilakukan petugas di wilayah hukum Polresta Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan enam pengendara reaktif Covid-19.

“Total ada enam yang reaktif di dua pos penyekatan. Dua di Pospam Simongagrok dan empat pengendara di pintu Tol Exit Gedeg. Satu di antaranya dari Bekasi dan langsung kita minta putar balik saat itu juga usai hasil rapid test reaktif," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Sabtu, 15 Mei 2021.

Mereka yang diketahui reaktif langsung diminta putar balik dan satgas setempat berkoordinasi dengan satgas dari kota asal pengendara untuk menindaklanjuti.

Deddy mengatakan selama sepuluh hari Operasi Ketupat Semeru, terdapat 7. 983 unit kendaraan yang melintas di pos-pos pemeriksaan. Dengan rincian sepeda motor 3.345 unit, mobil penumpang 3.330 unit, bus 46 unit, mobil barang 1.261 unit, dan kendaraan khusus dua unit. “Dan dilakukan putar balik sebanyak 1.244 kendaraan baik roda empat maupun roda dua," katanya.

Pospam Simongagrok di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto merupakan pos pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Mojokerto dan Lamongan. Sedangkan exit tol Gedeg merupakan akses keluar tol ruas Surabaya-Mojokerto atau Jombang-Mojokerto.