Senin, 04 October 2021 08:40 UTC
Lapas Kelas IIA Jember. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Kasus dugaan penganiayaan kembali terjadi di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Seorang napi tampak dianiaya napi lainnya. Adegan penganiayaan di dalam lapas ini terekam dalam video dan kemudian tersebar ke sejumlah kalangan tertentu di Jember.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Jember Sarwito membenarkan peristiwa yang terjadi di dalam video tersebut. “Kami sudah mengetahui itu dan sudah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan klarifikasi kepada yang diduga korban dan pelaku,” ujar Sarwito saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober 2021.
Berdasarkan penelusuran tim internal Lapas Jember, kejadian tersebut terjadi pada 4 September 2021 sekitar pukul 09.00. Warga binaan yang dianiaya berinisial AM, napi kasus pencurian yang baru sepuluh hari masuk Lapas dan masih dalam masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Adapun yang diduga menganiaya adalah IP, napi kasus pembunuhan yang divonis hukuman 17 tahun penjara. IP sudah cukup lama menghuni Lapas Jember.
BACA JUGA: Sempat Jadi Klaster, Seluruh Warga Binaan dan Sipir Lapas Kelas II A Jember Negatif Covid-19
“Jadi korban atas nama AM alias MA, saat itu sedang keluar dari kamarnya karena hendak membeli keperluan di kantin Lapas,” tutur Sarwito.
Saat itu korban AM ditarik ke toilet yang ada di dekat masjid Lapas oleh IP. Kejadian penganiayaan itu direkam rekan IP, SA, seorang napi kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Padahal, SA ini tinggal beberapa minggu lagi ada di dalam Lapas, sudah mau bebas,” tutur Sarwito.
Dalam video juga tampak seseorang yang berusaha melerai penganiayaan tersebut. Dari hasil pengakuan korban maupun pelaku, penganiayaan terjadi karena korban dituduh sebagai mata-mata polisi yang di masukkan ke dalam Lapas.
“Memang kalau tuduhan seperti itu di dalam sini itu cukup rawan sekali ya,” kata Sarwito.
BACA JUGA: Diduga Janjikan Terima CPNS, Kepala KPLP Jember Diamankan Polisi
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim memerintahkan agar dua napi yang terlibat penganiayaan, pelaku dan perekam video, dipindah ke Lapas Karang Anyar di Pulau Nusa Kambangan. Lapas tersebut memang dikhususkan untuk napi dengan skala berisiko tinggi.
“IP ini memang sering membuat masalah. Beberapa waktu lalu, dia juga sempat dikeroyok sejumlah napi dari blok yang berbeda,” tutur Sarwito.
Karena itu, sebelum turun perintah dari Kanwil, IP sebenarnya sudah dipindah ke Lapas Banyuwangi. “Jadi begitu turun perintah untuk dipindah ke Nusakambangan, IP ini dikirimnya langsung dari Banyuwangi,” kata Sarwito.
Adapun ponsel yang digunakan untuk merekam, menurut Sarwito, diperoleh dari napi yang sudah bebas. Namun, Lapas Kelas IIA Jember tidak mendalami lebih lanjut masalah HP yang bisa masuk ke dalam Lapas tersebut.