Jumat, 09 November 2018 12:43 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Bojonegoro – Angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bojoneogor mencapai 803 kasus sejak 2015 hingga 2018. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) memberikan pendampingan bersama dengan Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A).
“Pendampingan mulai proses awal, sampai pada proses hukum," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3AKB Bojonegoro Sri Maduratnani, Jumat 9 November 2018.
Ia menjelaskan, di antara 803 kasus kekerasan salah satunya adalah kasus seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang dihamili ayah kandungnya.
"Kasus yang baru saja terjadi ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa kekerasan kepada anak bisa terjadi di mana saja. Pelakunya ya yang ada di sekitar kita," ucapnya kepada ibu-ibu yang hadir dalam acara sosialisasi perlindungan perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus.
BACA JUGA: 94 Kekerasan Anak Di Sekolah Terjadi Di Jawa Timur
Sri Maduratni meminta ibu-ibu memberikan perlindungan dan mengamankan anak-anak dari kekerasan. Sesuai undang-undang, katanya, kekerasan kepada anak terbagi menjadi empat yaitu kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan kekerasan seksual.
"Ibu-ibu yang dalam mendidik anak senangnya dengan cara 'nyetoti' (menjiwit) itu masuk kategori kekerasan. Sekarang kita dituntut mendidik anak-anak dengan kasih sayang," ucapnya menegaskan.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Atjeu Janestri menambahkan, lansia juga memiliki hak memperoleh pendampingan baik dari anak-anaknya maupun cucu agar tidak terlantar.
"Lansia juga harus memperoleh hak politik bebas memilih pilihannya dalam pemilu, juga memperoleh pendampingan apabila menghadapi masalah hukum," ujarnya. (ant)