Sabtu, 09 May 2026 19:52 UTC

Muhammad Nur Purnamasidi alias Bang Poer, anggota Komisi X DPR RI saat diwawancarai Jatimnet.com pada Sabtu, 09 Mei 2026. Foto: Adi
JATIMNET.COM, Jember – Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan, Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti banyaknya guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaan, pasca penerapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU tersebut, terdapat ayat yang menyatakan pemerintah saat ini sudah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer.
Politikus yang akrab disapa Bang Poer ini berharap pemerintah bisa lebih bijak dan fleksibel dalam menerapkan aturan yang ada.
Menurut Bang Poer, secara normatif aturan dalam UU ASN memang hanya mengakui tenaga pendidik berstatus PNS maupun PPPK untuk mengajar di sekolah negeri.
Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan realitas kebutuhan tenaga pengajar di lapangan. Sebab, menurutnya keberadaan guru honorer saat ini masih sangat amat dibutuhkan, untuk melengkapi kekurangan guru ASN.
Bang Poer mengungkapkan hasil temuannya di sejumlah daerah seperti Jember dan Lumajang yang menunjukkan banyak sekolah justru kekurangan guru setelah tenaga honorer dilarang mengajar.
“Di banyak sekolah, ketika non-ASN tidak lagi diperbolehkan, ada kekurangan satu sampai tiga guru di setiap sekolah,” ujar politikus Partai Golkar ini saat diwawancarai Jatimnet.com, di sela peluncuran buku “Kekuasaan yang Menolong: Gagasan, Sikap dan Refleksi Seorang Wakil Rakyat” karya Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji di Resto Cikiluks, Jember, Sabtu, 9 Mei 2026.
Dikhawatirkan, jika guru honorer harus diberhentikan, maka prosses belajar mengajar di banyak sekolah akan terganggu dengan kekurangan guru. Ia menilai, kebijakan administratif seharusnya tidak mengorbankan pelayanan pendidikan bagi siswa.
“Pemerintah perlu memastikan regulasi tetap berpijak pada kebutuhan riil pendidikan, bukan sekadar rasio formal antara jumlah guru dan siswa,” papar anggota DPR RI dari dapil Jember-Lumajang ini.
Selain kekurangan guru, Bang Poer juga menyoroti persoalan manajemen pendidikan di daerah, termasuk banyaknya kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas (PLT).
Di Jember dan Lumajang, kata dia, sekitar separuh sekolah masih dipimpin kepala sekolah sementara.
Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan di daerah belum sepenuhnya siap menghadapi penghapusan tenaga honorer secara total.
Usulkan Honorer Tetap Mengajar Sementara
Sebagai solusi, Bang Poer mengusulkan agar guru honorer yang saat ini masih dibutuhkan tetap diperbolehkan mengajar sementara waktu sambil menunggu proses rekrutmen ASN berikutnya.
Ia menekankan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi harus diprioritaskan ketika ada pembukaan formasi baru.
“Honorer yang sudah membantu sekolah selama ini harus mendapat hak pertama saat ada rekrutmen baru. Itu bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” tegasnya.
Bang Poer menilai langkah tersebut lebih adil dibanding merekrut tenaga baru yang belum pernah berkontribusi di lembaga pendidikan terkait.
Bang Poer berharap pemerintah pusat dapat menerapkan kebijakan transisi yang lebih fleksibel agar penghapusan tenaga honorer tidak justru memperburuk kualitas layanan pendidikan di daerah.
“Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama, sehingga kebijakan birokrasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata di sekolah-sekolah,” pungkasnya.
