Logo

Anggota DPR Kota Malang Baru Dilantik Wajib Teken Pakta Integritas

Reporter:

Sabtu, 08 September 2018 08:16 UTC

Anggota DPR Kota Malang Baru Dilantik Wajib Teken Pakta Integritas

Gubernur Jatim Soekarwo (pegang map) saat membacakan SK PAW 40 anggota DPRD Kota Malang yang terkena kasus korupsi. (Foto: Fahmi Aziz)

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 40 angota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Kota Malang akan dilantik, Senin 10 September 2018 mendatang. Anggota DPRD Kota Malang yang baru diwajibkan untuk meneken pakta integritas supaya korupsi berjamaah tak terjadi lagi.

“Sehingga Senin itu setelah dilantik, sudah bisa langsung bekerja. Mereka juga diminta untuk menandatangi pakta integritas anti korupsi,” ujar Soekarwo usai menandatangi Surat Keputusan (SK) PAW di Gedung Grahadi, Sabtu, 8 September 2018.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengatakan pelantikan akan dilangsungkan di kantor DPRD Kota Malang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang yang sudah definitif. Tidak cuma pelantikan, juga dilakukan pengangkatan alat kelengkapan mulai dari fraksi, komisi maupun badan-badan di DPRD setempat.

Pakde Karwo berharap, kasus suap dan korupsi yang terjadi ini tidak menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat pada parpol. “Jalannya demokrasi kita semoga tidak disertai distrust terhadap partai politik,” ungkap dia.

Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif tinggal lima orang, rinciannya Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono dan Nirma Chris Desinindya.

Mantan Sekdaprov itu memastikan dia akan hadir dalam pelantikan yang rencananya dilangsungkan pada Senin 10 September 2018 siang. “Akan hadir pimpinan partai provinsi, saya dan KPU Jatim,” pungkasnya.

Sperti diketahui, dari total 45 anggota, terdapat 41 orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019