
Reporter
Dyah Ayu PitalokaKamis, 8 Agustus 2019 - 04:55
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
Larangan bepergian ke Amerika Serikat oleh Amnesty International. Foto: Twitter@amnestyusa
JATIMNET.COM, Surabaya – Amnesty International mengeluarkan peringatan bepergian ke Amerika Serikat pada Rabu, 7 Agustus 2019, mengikuti penembakan massal di Texas dan Ohio dengan 30 korban tewas.
Kelompok Hak Asasi Manusia internasional ini menyerukan siapapun yang berkunjung ke Amerika Serikat untuk terus waspada dan memiliki rencana menyelamatkan diri, dalam sebuah pernyataan yang dicuitkan di Twitter maupun Instagram mereka.
“Peringatan bepergian ini dikeluarkan mengikuti tingginya kejahatan menggunakan senjata di negara itu,” katanya, dikutip dari Anadolu, Aa.com, Kamis 8 Agustus 2019.
Amnesty International menekankan meningkatnya risiko dijadikan sasaran tembak dari kekerasan bersenjata, karena gender mereka, ras, asal negara, latar belakang etnis, dan orientasi seksual.
BACA JUGA: Selandia Baru Siapkan Rp1,9 Triliun Ganti Rugi Beli Senjata Pasca Christchurch
“Di bawah hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan di tingkat federal, negara dan level lokal, untuk mengatur akses penembakan dan untuk melindungi hak atas manusia untuk hidup dan bergerak dengan bebas dari ancaman kekerasan bersenjata,” kata kelompok itu.
Pemerintahan Presiden Donald Trump “tidak melakukan langkah yang cukup” untuk memenuhi kewajiban ini, tambahnya.
Amnesty juga merekomendasikan mereka yang bepergian ke Amerika Serikat untuk waspada terhadap serangan penembakan senjata api di antara kerumunan, menghindari lokasi keramaian, dan melatih kewaspadaan ketika mengunjungi bar dan klub malam.
Sebelumnya terjadi insiden penembakan massal di El Passo Texas dan Ohio, pada Sabtu 3 Agustus 2019. Bbc.com menyebut terdapat 31 korban meninggal dalam penembakan yang diarahkan pada kelompok keturunan Hispanik atau Spanyol itu.