Logo

Alur Pelayanan Vaksinasi

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 January 2021 03:40 UTC

Alur Pelayanan Vaksinasi

VAKSINASI: Pelayanan vaksinasi bagi penerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac ini ada alurnya. Calon penerima harus melakukan registrasi. Grafis: Gilang

PELAYANAN VAKSINASI bagi penerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac ini ada alurnya. Berdasarkan rekomendasi di laman resminya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), calon penerima harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme.

Di mana registrasi dan verifikasi sekarang dengan sistem elektronik tiket (e-tiket), apabila sudah mendapat hal tersebut nantinya ditunjukkan sebagai bukti sebagai calon penerima vaksin Covid-19

Mekanisnya adalah mulai melakukan dari pendaftaran, pencatatan, pelaksanaan hingga pelaporannya dikelola oleh sistem aplikasi Primary Care Vaksinasi (P-Care), yang datanya diperoleh dari aplikasi Satu Data Pemerintah Pusat (PUSDATIN/KPC-PEN).

Selain itu, calon penerima juga wajib menjalani observasi selama 30 menit. Apabila calon penerima dinyatakan sehat, baru dapat dilakukan vaksinasi.