Logo

Alokasi Pupuk Subsidi di Ponorogo pada 2020 Berkurang 54,2 Persen

Reporter:,Editor:

Senin, 10 February 2020 03:00 UTC

Alokasi Pupuk Subsidi di Ponorogo pada 2020 Berkurang 54,2 Persen

PETANI: Salah satu seorang petani saat memupuk tanaman padi. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo - Penerbitan Peraturan Menteri (Permentan) Nomor 01 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, berdampak pada para petani. Dari peraturan itu, petani di Ponorogo terancam akan kekurangan alokasi pupuk bersubsidi diperkirakan mencapai 54,2 persen.

Apalagi, total alokasi jauh berkurang jika dibanding pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo pada 2019 sebesar 111.425 ton sedangkan pada 2020 hanya sebesar 50.988 ton.

“Untuk alokasi pupuk tahun ini saya rasa sangatlah kurang. Meski sekarang ini belum ada kelangkaan pupuk, jika tidak ditambah ditakutkan akan terjadi kekurangan pupuk,” kata Kasi Pengelolaan Pupuk dan Pestisida Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, Samidi, Senin 10 Februari 2020.

BACA JUGA: Pengurangan Jatah Pupuk Bersubsidi Dikhawatirkan Timbulkan Krisis

Dia menjelaskan dalam Permentan dijelaskan mengenai pupuk bersubsidi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA, NPK. Nantinya penyaluran pupuk bersubsidi akan dilaksanakan PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri BUMN.

Alokasi kebutuhan pupuk di Ponorogo sendiri pada tahun 2019 untuk setiap jenis pupuk seperti Urea sebesar 28.176 ton, ZA sebesar 17.077 ton, SP-36 sebesar 6.852 ton, NPK 27.898 ton, dan Organik 31.422 ton.

Di tahun 2020, alokasi jenis pupuk subsidi seperti Urea itu sebesar 14.527 ton, ZA sebesar 6.288 ton, SP-36 sebesar 2.973 ton, NPK sebesar 20.676 ton, dan Organik sebesar 6.524 ton. “Usulan kami di tahun 2020 itu totalnya 186.944 ton, tapi hanya disetujui 50.988 ton,” ujar Samidi.

BACA JUGA: Alokasi Pupuk Bersubsidi Kembali Turun, Petani Diminta Hemat Pupuk

Menurut dia, jika Dipertahankan juga gencar melakukan sosialisasi kepada para petani untuk menggunakan pupuk sesuai dengan takaran. Hal ini karena masih banyak petani yang menggunakan pupuk melebihi dosis anjuran.

“Seperti saat menanam padi kebutuhan Urea dalam 1 hektar hanya 250 kg, namun banyak petani sampai mengahabiskan 350 kg pupuk,” imbuhnya.

Penggunaan pupuk nonsubsidi juga dianjurkan kepada para petani jika nantinya terjadi kekurangan pupuk subsidi. Selain itu para petani juga diminta untuk memanfaatkan pupuk organik. “Kita juga menggerakkan penggunaan pupuk organik dari limbah kotoran ternak,” katanya.